BOYOLALI, solotrust.com - Polres Boyolali, Jawa Tengah, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus perampokan dengan modus penggandaan uang. Empat pelaku lain masih diburu petugas. Komplotan ini diketahui beroperasi lintas provinsi dan tiga di antaranya merupakan residivis.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan para pelaku menipu korban dengan tawaran dana amanah senilai Rp4 miliar. Korban diminta menyerahkan uang Rp200 juta yang dijanjikan akan digandakan.
Peristiwa ini terjadi pada 11 September 2025 di Desa Genting, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Para pelaku bahkan menyamar sebagai anggota polisi dan menyiapkan jutaan uang mainan pecahan Rp100 ribu untuk melakukan penggerebekan palsu.
Barang bukti berhasil disita petugas, antara lain satu minibus hitam, ratusan lembar uang palsu, borgol, telepon genggam, satu printer, dan pakaian pelaku. Kelima tersangka masing-masing berinisial MNB warga Semarang, DWP warga Salatiga, PS warga Sukoharjo, RAP warga Salatiga, dan HM warga Tulungagung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jaka)
(and_)