Hard News

Diduga Menggelapkan Uang Senilai Rp 2,7 M, Pria Ini Hanya Dituntut Empat Bulan Penjara

Jateng & DIY

4 Mei 2018 12:35 WIB

Ilustrasi. (dok/pixabay)

SOLO, solotrust.com- Seorang broker, Alex Abdul Rahman (54) yang diduga melakukan pengelapan uang senilai Rp 2,7 Miliar, hanya dituntut empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Solo. Hukuman yang diberikan dinilai tak sebanding, dengan kasus yang dilakukannya.

Dalam proses sidang yang sudah berjalan sejak 16 April lalu, dugaan penggelapan uang ini terbongkar saat Michiko Soetantyo dan keluarga menginvestasikan uang sebesar Rp 19,5 Miliar kepada sebuah perusahaan investasi di Jakarta. Perusahaan tersebut dikelola oleh seseorang yang bernama Viktor.



Setelah beberapa kali berjalan, perusahaan investasi tersebut mengalami kemacetan. Sejak itulah Michiko bersama keluarga meminta bantuan kepada Alex Abdul Rahman, untuk mengurus saham tersebut. Dalam prosesnya, Michiko harus mengeluarkan uang sebesar Rp 8,750 Miliar. Uang tersebut diberikan kepada Alex untuk mengurus sahamnya.

Seiring berjalannya waktu ternyata dana yang dikelurkan Alex untuk mengurus saham sebesar Rp 4 Miliar. Sehingga masih tersisa Rp 4,750 Miliar. Sisa dana terungkap saat ada salah seorang dari pihak investasi yang melakukan penelusuran.

Begitu diketahui ada selisih, akhirnya Alex mengembalikan uang senilai Rp 2 Miliar. Namun uang sisa Rp 2,750 tak dikembalikan, hingga Michiko melaporkannya ke pihak Polresta Surakarta.

”Mewakili pihak keluarga, kasus ini saya laporkan ke pihak Polresta Surakarta," jelas Michiko.

Dari kasus tersebut, Alex ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada 28 Maret kemarin. Dan sidang berjalan, pada Kamis (3/5/2018) dan Alex hanya dituntut empat bulan penjara dipotong masa tahanan.

Dalam sidang berikutnya akan berlangsung pada Senin (7/5/2018), dengan pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya. Usai sidang, Alex dan kuasa hukumnya enggan menjelaskan tindak pidaha tersebut kepada wartawan yang mengikuti jalannya sidang. (dit)

(wd)