Hard News

Capai Rp15 Miliar, BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Terbesar

Hard News

16 Mei 2018 02:19 WIB

Ilustrasi kosmetik (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap peredaran kosmetik ilegal senilai Rp 15 miliar. Ini menjadi temuan terbesar sepanjang 2018.

Sebuah bangunan tertutup tiga lantai di Jl Pengukiran Kecamatan Tambora, Jakarta Barat digerebek penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM RI dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes POLRI pada Jumat (11/05/2018). Bangunan itu disinyalir menjadi tempat produksi kosmetik tanpa izin edar/ilegal, termasuk palsu dan diduga kuat mengandung bahan dilarang digunakan dalam kosmetik.



Di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan berbagai jenis kosmetik ilegal dan/atau dipalsukan yang banyak ditemukan di peredaran, antara lain Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream serta La Widya Temulawak.

Melansir laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan, pom.go.id, Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, mengungkapkan ada sebanyak 21 jenis (39.389 buah) produk jadi kosmetik ilegal ditemukan dalam penggerebekan Jumat lalu. Sebagian besar merupakan kosmetik biasa digunakan untuk perawatan wajah.

“Di samping itu, PPNS BPOM RI juga menemukan tujuh jenis alat produksi sederhana, di antaranya berupa panci aluminium, teko stainless steel, kompor gas dan mesin perekat hologram dan tiga jenis bahan bulk cream kosmetik (berwarna putih, kuning dan orange sebanyak 34 ember plastik @25kg, serta berbagai kemasan primer berupa pot plastik dan kemasan sekunder. Estimasi total temuan diperkirakan mencapai Rp15 miliar,” tambahnya, saat meninjau TKP, Selasa (15/05/2018).

BPOM RI telah menyita seluruh produk dan alat produksi kosmetik ilegal. Terhadap produk kosmetik dan bahan baku akan dilakukan uji laboratorium guna mengetahui kandungan di dalamnya. Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI selama ini, produk kosmetik ilegal diduga kuat mengandung bahan dilarang digunakan dalam kosmetik, yakni merkuri dan/atau hidrokinon.

Temuan ini akan ditindaklanjuti BPOM RI melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual. Pemeriksaan sementara terhadap saksi-saksi, PPNS BPOM RI telah menetapkan satu orang tersangka atas nama AN alias NK.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

“Ini merupakan salah satu temuan kosmetik ilegal terbesar pada 2018, setelah pada Maret lalu BPOM RI menemukan Rp3 miliar kosmetik ilegal di Cengkareng dan Rp5 miliar kosmetik ilegal di Serang. Kami terus melakukan penelusuran terhadap temuan-temuan ini untuk mengungkap siapa pelaku utama kejahatan ini,” pungkas Penny K Lukito.

(and)

Berita Terkait

Berita Lainnya