Hard News

BNNP Jateng Musnahkan Sabu Senilai Rp 3,2 Miliar

Hard News

16 Mei 2018 10:34 WIB

pemusnahan sabu-sabu senilai Rp 3,2 Miliar. (solotrust.com/vit)


SEMARANG, solotrust.com- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,2 kg. Barang haram yang dihancurkan dengan cara dicampur cairan kimia tersebut merupakan barang bukti kasus pengungkapan peredaran sabu-sabu jaringan Semarang, Kebumen dan Cilacap.



Pemusnahan barang bukti senilai sekitar Rp 3,2 miliar itu dilakukan oleh jajaran BNNP Jateng dan Ditresnarkoba Polda Jateng.  

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru saat rilis kasus di kantor BNNP Jateng Kota Semarang Selasa (15/5/2018) mengatakan, sabu-sabu senilai Rp 3,2 miliar itu merupakan nilai jual cepat. Hal ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih ada.

“Diharapkan semua tetap meningkatkan kewaspadaan, BNNP Jateng akan proaktif melakukan giat di tempat rawan, bersinergi dan berkoordinasi dengan Polda Jateng.” Tutur Brigjen Pol Tri Agus.

Sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Semarang, Kebumen dan Cilacap.

“Barang haram tersebut merupakan bukti pengungkapan kasus 12 April lalu, dengan tersangka Nurul Imam, warga Desa Pekalongan.” Jelas Kepala BNNP.

Tersangka Nurul Imam ditangkap setelah kembali mengambil narkotika dari Surabaya, Jawa Timur. Tersangka terbukti membawa barang bukti seberat 1,2 kg dan diketahui bergerak atas perintah seorang napi LP Pekalongan bernama Budi alias Mbochi (37), yang sedang menjalankan masa hukuman lima tahun penjara dalam kasus serupa.

Sementara barang bukti narkotika sejumlah 2 kg sisanya disita dari tersangka Tri Yuwono (38), Warga Padureso, Kebumen yang diamankan pada Minggu (15/5/2018), tepatnya di halaman Rumah Sakit Prembun, Kebumen.

Adapun kronologis terungkapnya kasus ini, jajaran BNNP Jateng telah melakukan pengembangan ke Cilacap. Pada 16 april lalu, tersangka Tri Yuwono melakukan perannya kembali sebagai kurir dan melaksanakan serah terima sabu-sabu di Jalan Sumbawa, Cilacap dengan tersangka Aryanto (40) warga Cilacap Selatan.

Sewaktu tersangka Aryanto diminta menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu, tersangka melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur setelah sempat dilakukan tembakan peringatan. Tersangka Aryanto akhirnya meninggal dunia setelah tertembak tiga kali. (vit)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya