SOLO, solotrust.com – Niat keji tiga orang ini akhirnya berujung di sel tahanan. NI (36), E (37), dan BS (21) diciduk Sat Reskrim Polresta Surakarta usai ketiganya melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Kapolresta Suralarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta Selasa (22/5/2018) mengatakan, ketiganya merupkan warga luar kota yang sengaja datang ke Solo untuk mencuri.
Mereka datang ke Solo dan menginap di salah satu hotel di kawasan Terminal Tirtonadi. “Ketiganya ini telah datang ke Solo semenjak tiga bulan yang lalu. Mereka pastinya sengaja datang ke Solo untuk mencuri,” jelas Ribut.
Terakhir, pelaku berhasil mencuri sepeda motor Honda Vario di kawasan Edu Park, Laweyan, Solo. Dari kasus tersebut lah ketiganya berhasil dibekuk atas laporan korban.
Ketiganya ditangkap pada Minggu (20/5/2018). Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, uang tunai Rp125 ribu, 10 buah kartu ATM bermacam bank, 7 STNK bermacam sepeda motor, 2 kunci sepeda motor, dan satu buah kunci mobil Toyota Agya beserta STNK.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Serta pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
(way)