Hard News

Sembilan Tersangka Curanmor Solo Terjaring, Salah Satunya Sampai Ganti Warna Motor

Hukum dan Kriminal

27 September 2022 16:50 WIB

Plt. Kapolresta Solo, Kombes Pol Alfian Nurrizal saat menyerahkan motor kembali ke pemilik atau korban curanmor pada jumpa pers Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang digelar di Mapolresta Solo, Senin (26/9). (Foto: Dok. Solotrust.com/riz)

SOLO, solotrust.com - Polresta Solo menangkap sembilan tersangka pencuri motor selama berlangsungnya Operasi Sikat Jaran Candi 2022.

"Kami ungkap lima kasus TO (yang merupakan target operasi) dan dua kasus non target operasi. Dari tersangka ini, kami sita delapan sepeda motor," terang Plt. Kapolresta Solo, Kombes Pol Alfian Nurrizal pada jumpa pers yang digelar di Mapolresta Solo, Senin (26/09).



Para tersangka ditangkap polisi selama Operasi Sikat Jaran 2022 yang berlangsung selama 20 hari. Modus para tersangka, menurut Alfian, yakni memanfaatkan kelengahan korban.

Ke sembilan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Barang bukti kami kembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya," terang Alfian.

Salah satu tersangka yakni perempuan berinisial TP (30) yang tega menggasak motor temannya saat diparkir di teras rumah. Untuk memastikan pemilik motor tak ada di rumah, TP memanggil temannya sebelum membawa kabur motor.

“Karena tidak ada jawaban, ya saya ambil. Motor saya jual dan hasilnya untuk bayar hutang,” tutur TP.

Modus Operandi Pelaku Ganti Warna Motor Curian

Sementara itu pada kasus lain, salah seorang korban pencurian Feri Ardiyanto, menerima pengembalian barang bukti tersebut dari Polresta Solo. Warga Wonogiri ini kehilangan motor Yamaha Vixion pada 25 Juli 2022 dini hari.

"Saat itu saya sedang tidur, jam dua pagi saya lihat CCTV motor saya diambil, saya tahunya jam 05.00 (WIB) mau sholat subuh,” jelas Feri.

Korban mengaku senang motornya yang dicuri dapat kembali ke tangannya, namun nahas, motornya kini tak seperti kondisi awal. Terdapat perubahan warna motor dan kelengkapan kendaraan.

Sebelumnya kondisi motor original warna merah marun seperti terulis di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun kini berganti warna menjadi hitam berpelek oranye.

Dalam kasus ini, Kombes Pol Alfian menyebut korban mesti mengganti kembali warna motornya sesuai STNK.

"Tentunya tidak diperbolehkan, untuk warna harus otentik sesuai dengan yang di STNK. Jadi nanti saya berharap kepada beliau diganti," ungkap Alfian.

Atas beberapa kasus curanmor di Solo, Kombes Pol Alfian menyebut pencurian salah satunya berasal dari kelalaian pengamanan motor dari para korban. (riz)

(zend)