SEMARANG, solotrust.com- Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membekuk komplotan perampok emas dalam jumlah besar. Kelompok perampok berhasil menggasak emas dengan total 30 kg berupa perhiasan. Komplotan tersebut terdiri dari John Luter Piri (54), Agus Triana (34), Dedi (28), santoso (38) dan Be (35) yang berasal dari Sulawesi dan tinggal di Semarang.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain emas 10 kg dengan nilai Rp 1,5 miliar, kemudian berbagai perhiasan emas dengan nilai Rp 200 juta, senjata api dan borgol juga ikut diamankan.
modus yang dilakukan yaitu dengan mengincar distributor emas yang sedang menuju ke toko emas dan mengenali pola serta kebiasaan dari distributor emas yang akan ngedrop emasnya ke toko-toko emas.
Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolda Jateng Rabu (6/6/2018) mengatakan, hasil kejahatan 30 kg emas itu diperoleh dari dua lokasi, yaitu di Jalan Raya Purwodadi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan dengan korban karyawan distributor emas dengan kerugianya 22 kg emas pada tanggal 14 Februari 2018dan lokasi kedua di Jalan Raya Guci, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal dengan korban penjual emas dan kerugian sebanyak 8 kg emas pada tanggal 24 Mei 2018.
“Pelaku itu sudah membaca kebiasaan dari para distributor emas. Pelaku membuntuti korban, kemudian di tempat yang sepi, disalip dan dihentikan kemudian ditodong menggunakan pistol ini. Korban diikat, dilakban di borgol lalu dibawa ke tempat yang lebih sepi, dibuang, BBnya diambil.” Jelas Kapolda Jateng.
Dari hasil kejahatan itu ada yang dijual dan dibelikan mobil, ada juga yang disimpan di dalam tanah. Aksi komplotan tersebut kemudian dibongkar oleh tim Jatanras Polda Jateng hingga akhirnya mereka ditangkap di Jakarta Timur pekan lalu.
Para tersangka kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya, mereka di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (vita)
(wd)