Hard News

Polresta Solo Ringkus Komplotan Maling Spesialis Indekos Wilayah UNS

Hukum dan Kriminal

14 Juli 2023 21:01 WIB

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat konferensi pers di Mapolresta, Jumat (14/07/2023)

SOLO, solotrust.com - Jajaran Polresta Solo menangkap tersangka kasus pencurian di kawasan Jebres, Solo, tepatnya wilayah Kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) yang meresahkan warga dan para penduduk indekos setempat enam bulan belakangan. Selain menangkap tersangka, kepolisian juga membekuk penadah barang hasil curian.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan terdapat tiga tersangka dalam kasus ini. Dua orang di antaranya sebagai tersangka pencurian, sedangkan satu orang lagi merupakan penadah barang curian.



Tersangka A (22) dan D alias K (25) merupakan warga Semanggi Pasar Kliwon, Solo. Sementara penadah berinisial A alias P (23) adalah warga Solo yang tinggal di wilayah Ngawi, Jawa Timur.

"Pengungkapan kasus ini bermula saat adanya laporan beruntun terkait aksi pencurian di kawasan kampus UNS beberapa bulan lalu. Kami lakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk para pelaku," ungkap Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (14/07/2023).

Tak hanya itu, keluhan juga disampaikan melalui media sosial (Medsos) hingga akhirnya viral. Bahkan, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sempat berkomentar masalah tersebut.

Salah seorang korban warga asal Madiun, Jawa Timur, Wahyu yang indekos di Wisma Finuris, Jalan Ngoresan RT 02 RW 22, Jebres, mengaku pernah kehilangan sebuah laptop saat keluar beraktivitas pada 8 Juni 2023 lalu. Ia pun langsung membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Kedua tersangka inilah yang selama ini menjadi biang kerok aksi pencurian di wilayah kampus UNS," kata Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Dijelaskan, pelaku tidak melakukan pengamatan tempat kos sasarannya. Mereka hanya mencari kelengahan penghuni kos. Selain itu, mereka juga mencari kunci yang berada di area pintu.

"Mereka tidak melakukan pengamatan terlebih dahulu, tapi melakukan aksi secara spontan saat berkeliling kawasan kampus. Jika ada kesempatan, mereka akan melakukan aksinya," jelas Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Dalam melancarkan aksinya, A dan D membagi tugas. A berbadan kecil bertugas sebagai eksekutor, sementara D sebagai joki motor.

Kapolresta mengungkapkan, sasaran pelaku adalah kamar kos dengan jendela terbuka, sehingga tak perlu merusak pintu saat menjalankan aksinya.

"Hasil pemeriksaan tersangka A, mereka melakukan lima kali tindakan yang sama di kawasan Jebres. Mereka berhasil menggondol laptop, kamera, dan handphone," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang tersangka A yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Sukoharjo mengaku, ia nekat melancarkan aksinya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

"Buat mencukupi kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Akibat aksinya, dua tersangka pencurian terjerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sementara seorang pelaku sebagai penadah terjerat Pasal 480 KUHP pidana penjara paling lama empat tahun. (riz)

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya