Hard News

Dishub Surakarta Imbau Jukir Liar Lapor dan Tidak Naikkan Tarif Sepihak

Jateng & DIY

08 Juni 2018 14:34 WIB

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) M Usman. (solotrust.com)

SOLO, solotrust.com - Dinas Perhubungan Kota Surakarta memrediksi aktivitas juru parkir (jukir) liar kembali marak selama masa libur lebaran 2018. Meski begitu, Dishub tidak melarangnya, hanya saja jukir musiman diwajibkan untuk lapor di kantor Dishub sebelum melakukan aktivitas perparkiran.

"Kami terbuka bagi masyarakat, baik karang taruna maupun lembaga lain untuk memanfaatkan lahan untuk aktivitas parkir pada saat Lebaran. Tapi harus melalui izin kepada kami. Akan kami berikan tanda pengenal khusus dan batasan wilayah operasional.” kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) M Usman kepada wartawan, Jumat (8/6/2018).



Menurutnya, laporan dari jukir musiman itu sebagai sarana Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta untuk memberikan pembinaan bagi jukir agar mengutamakan kelancaran arus lalu lintas dibanding operasional parkirnya.

Lebih lanjut, kata Usman jukir musiman itu biasanya beroperasi di pusat-pusat keramaian seperti lokasi wisata dan pusat perbelanjaan.

"mereka menyesuaikan situasi, mereka melihat di mana permintaan parkir itu tinggi." katanya

Selain itu, Usman menegaskan penarikan tarif parkir musiman yang berada di tepi jalan tidak boleh dinaikkan.

"tarif parkir jukir musiman juga harus menyesuaikan zona parkir terdekat yang sudah diberlakukan sebelumnya." ujarnya

Sementara itu, Ketua Asosiasi Parkir Surakarta (Asparta) Ngadiyo mengklaim aktivitas jukir musiman bukan menjadi tanggung jawab Asparta maupun pengelola lahan parkir resmi. Diakuinya,

aktivitas jukir musiman itu sering tidak taat aturan dengan menggunakan lokasi terlarang sebagai lahan parkir.

"Seperti di sisi selatan Jalan Mayor Sunaryo dan sisi timur Gapura Klewer itu juga menjadi titik operasional jukir musiman." bebernya. (adr)

(wd)