SOLO, solotrust.com - Kerap menjumpai kendaraan berat mengambil rute tidak sesuai dengan kelas jalan yang sudah ditentukan, akhirnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta bertindak tegas memasang puluhan rambu larangan masuk bagi kendaraan berat dengan beban muatan di atas 5,5 ton.
"Ada 40 titik yang kita pasang, khususnya yang arah masuk ke pusat-pusat perdagangan di Kota Solo. Seperti sejumlah ruas jalan di sekitar Pasar Legi, Pasar Gede, dan Pasar Klewer," terang Kepala Seksi Angkutan Barang, Dishub Kota Surakarta, Bambang Budhi Santosa kepada solotrust.com, Rabu (29/8/2018).
Ia menjelaskan, sedianya batas angkutan berat yang dapat bebas melintasi kawasan perkotaan atau pusat-pusat perdagangan Kota Solo adalah di bawah 2,2 ton. Sedangkan bagi angkutan berat dengan tonase di atasnya wajib mengantongi izin dispensasi.
"Kalau untuk angkutan berat di bawah 2,2 ton memang bebas masuk tanpa izin. Tapi bagi angkutan dengan berat di atasnya harus mengantongi izin dispensasi. Di lapangan angkutan dengan berat beban lebih kurang 5,5 ton masih kita temui cukup leluasa lalu lalang di sekitar jalan kota termasuk Jl Slamet Riyadi," bebernya.
Bambang menegaskan, kendaraan berat dengan beban 5,5 ton jelas dilarang masuk jalan perkotaan lantaran kelas jalan perkotaan berada di kelas tiga.
Oleh sebab itu pihaknya mengimbau bagi yang hendak melintas wajib mengantongi izin dispensasi melalui jalan kota.
Pihaknya berjanji bakal meningkatkan pengawasan dan penindakan secara tegas bagi sopir yang nekat melanggar, karena secara terang-terangan rambu larangan terpasang pasang di 40 titik simpang masuk perkotaan.
"Razia gabungan juga akan instens kami lakukan," tegas dia. (adr)
(way)