JAKARTA, solotrust.com – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menjatuhkan sanksi teguran untuk dua program siaran Ramadhan Trans TV, ‘Brownis Sahur’ dan ‘Ngabuburit Happy,’ Jumat (08/06/2018). Kedua acara ini “disemprit” lantaran dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 serta tak selaras dengan nilai Ramadhan.
Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran pada program “Brownis Sahur” pada 4 Juni 2018 mulai pukul 02.43 WIB dan “Ngabuburit Happy” ditayangkan pada 3 Juni 2018 mulai pukul 16.29 WIB.
Program “Brownis Sahur” menampilkan adegan seorang pria mengoleskan krim dan telor ke wajah temannya. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran pada 30 Mei 2018 pukul 03.06 WIB, menampilkan seorang pria bagian wajah dan tubuhnya ditempeli lakban. Menurut Yuliandre Darwis, tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan serta penggolongan program siaran.
Sementara, program “Ngabuburit Happy” terdapat kata-kata cenderung asosiatif, yakni “..lah kalau asli kan gue belum genjot dia” dan “..tadi aye pikir dia mau ngomong troya juga gede”. KPI Pusat juga menemukan pelanggaran menampilkan rekaman tersembunyi tentang perseteruan pria dan wanita karena cemburu pasangannya berakting dengan pria lain.
“Selain itu ada tampilan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya seorang dewasa. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja,” kata Yuliandre Darwis, dilansir dari laman resmi Komisi Penyiaran Indonesia, kpi.go.id, Minggu (10/06/2018).
Menurut Ketua KPI Pusat, tampilan adegan dan kata-kata tersebut tak sejalan dengan semangat Ramadhan. Itu juga tidak memberikan manfaat dan pembelajaran baik untuk publik.
“Tayangan menghibur boleh saja, namun isilah dengan hiburan yang memiliki pesan moral, bernilai, penuh edukasi dan manfaat bagi khalayak. Pembelajaran yang baik akan memberi hasil dan dampak yang positif bagi mereka,” tuturnya.
Jika ditilik dari aturan KPI, tayangan acara “Brownis Sahur” melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Sedangkan tayangan “Ngabuburit Happy” melanggar P3 KPI Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).
Dalam kesempatan itu, Ketua KPI Pusat mengingatkan Trans TV segera menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
“Kami harap Trans TV segera melakukan perbaikan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama,” tandasnya.
(and)