Hard News

Polemik SKM, Badan POM Jangan Tebang Pilih! Ada Produk Sari Buah

Hard News

8 Juli 2018 05:33 WIB

Ilustrasi (pixabay.com)

JAKARTA, solotrust.com - Badan POM baru saja mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018 tentang ‘Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya’. Inti dari surat edaran itu untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak dari informasi tidak benar dan menyesatkan. Menyikapi itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak institusi tidak tebang pilih.

Ketua Pengurus HarianYLKI, Tulus Abadi memberikan apresiasi atas upaya Badan POM meningkatkan perlindungan konsumen via surat edaran. Menurutnya, istilah susu kental manis (SKM) memang bisa menyesatkan konsumen, sehingga kata susu patut dihilangkan. Demikian pula upaya mengatur visualisasi iklan SKM yang bisa menjerumuskan konsumen anak-anak, remaja, bahkan dewasa.



“Sebaiknya Badan POM jangan tebang pilih, jangan hanya terfokus pada produk SKM saja. Menurut pantauan YLKI banyak sekali produk makanan dan minuman kemasan/bermerek yang juga berkarakter sama dengan produk SKM. Seperti minuman sari buah atau jus, klaimnya dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah/sari buah, tetapi isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya. Hal seperti ini harus segera ditertibkan oleh Badan POM, sebagaimana produk SKM,” bebernya dalam siaran pers, Sabtu (07/07/2018).

Jika Badan POM hanya terfokus pada produk SKM saja, lanjut Tulus Abadi, YLKI menduga Badan POM terjebak pada “perang dagang” dan persaingan tak sehat antarprodusen susu. Sebab informasi diperoleh YLKI, mencuatnya polemik produk SKM karena adanya perang dagang antara produsen susu bubuk yang produk kurang berkembang dan produk SKM dijadikan ‘tersangka’. Jika fenomena ini benar, kebijakan tersebut menjadi tidak sehat.


(and)

Berita Terkait

Berita Lainnya