Solotrust.com- Mengendarai kendaraan di jalan raya banyak faktor yang harus diperhatikan dalam menunjang keselamatan. Selain kelengkapan kendaraan yang mencakup surat-surat dan fisik kendaraan, kondisi pengendara juga menjadi faktor penting yang harus diperhatikan.
Selain itu harus memperhatikan rambu lalu-lintas dan jarak aman antara kendaraan anda dengan yang di depannya berdasarkan perhitungan kecepatan.
Melansir dari laman resmi Kementerian perhubungan, jarak aman minimal antar kendaraan saat berada di jalan raya adalah 30 meter, itu jika kendaraan dipacu dalam kecepatan 30km/jam.
Lantas bagaimana jika kendaraan dipacu dalam kecepata lebih dari 30 km/jam? Tentu saja jarak aman juga harus semakin jauh. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan apabila kendaraan di depan mengerem secara mendadak, sehingga kendaraan di belakang punya cukup waktu dan jarak untuk mengerem pula.
(wd)