Hard News

KPI Siap Tindak Siaran Iklan Menyesatkan

Hard News

13 Juli 2018 19:45 WIB

Komisioner KPI Pusat Dewi Setyarini (KPI)

JAKARTA, solotrust.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan iklan produk yang tayang di media penyiaran tidak boleh mengandung upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi publik. Kualitas, kinerja, harga asli dan ketersediaan produk atau jasa iklan harus disampaikan sebenar-benarnya. KPI pun siap menindak tegas jika terdapat siaran iklan menyesatkan.

Pernyataan itu disampaikan KPI terkait keluarnya surat edaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang iklan produk susu kental manis yang tidak bisa digunakan sebagai pelengkap gizi dan dilarang melibatkan anak-anak dalam iklan tersebut.




Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini menjelaskan, KPI selalu mengedepankan kepentingan publik, terutama anak-anak sebagai kelompok khusus.

“Anak-anak sangat rentan terpengaruh dan menerima dampak negatif tayangan,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Komisi Penyiaran Indonesia, kpi.go.id, Jumat (13/07/2018).

Menurut Dewi Setyarini, informasi disampaikan dalam iklan haruslah proporsional dan sesuai kenyataan alias tidak mengada-ada. Apalagi jika iklan ditujukan untuk konsumen anak dan remaja.

KPI akan melakukan tindakan tegas jika mendapati iklan tak sesuai dengan kenyataan, mengandung kebohongan, bahkan menyesatkan yang tayang di media penyiaran, baik secara visual maupun verbal. 

“Jika produk itu tidak sesuai, baik soal kandungan produk atau bahkan berlebihan, KPI akan melakukan langkah sesuai mekanisme berlaku dengan terlebih dahulu menerima masukan dan rekomendasi dari lembaga yang berwenang dan memiliki kapasitas untuk menilai kelayakan iklan dan substansi produk dalam iklan,” jelas Dewi Setyarini.

Berdasarkan surat edaran BPOM, KPI menafsirkan produk susu kental manis mengandung kadar susu sedikit, sehingga tidak bisa disamakan dengan susu penambah gizi seperti susu formula, melainkan hanya sebagai pelengkap sajian.

Terkait jam tayang, pihaknya memaparkan, regulasi KPI mengatur adanya klasifikasi siaran, yakni klasifikasi P (prasekolah) untuk anak-anak usia 5-7 tahun dengan jam tayang pukul 05.00-09.00 dan 15.00-18.00. Sedangkan untuk klasifikasi A (anak-anak) untuk usia 7-12 tahun dengan jam tayang antara pukul 05.00-18.00. Adapun untuk klasifikasi R (remaja) untuk usia 13-18 tahun dan klasifikasi D (dewasa) untuk usia di atas 18 tahun dengan jam tayang antara pukul 22.00-03.00.

(and)

Berita Terkait

Direksi Garuda Mitra Sejati Klaim Aset Agunan, Kuasa Hukum Pemegang Saham Sambangi Bukopin

BPOM: SKM Bukan Produk Susu untuk Pemenuhan Gizi

YLKI Menduga Ada Perang Dagang Dibalik Polemik SKM

YLKI: Ada Minuman Sari Buah Lebih Banyak Kandungan Gulanya

Kemenkes: Susu Kental Manis Bukan untuk Dikonsumsi Setiap Hari

BPOM: SKM Bukan Produk Susu untuk Pemenuhan Gizi

YLKI: Ada Minuman Sari Buah Lebih Banyak Kandungan Gulanya

Polemik SKM, Badan POM Jangan Tebang Pilih! Ada Produk Sari Buah

IDI dan Perdatin Borong Susu Boyolali, Dibagikan Gratis ke Santri hingga Lansia

Susu Shi Jack: Legenda Susu Murni di Solo, Eksis Sejak 1987

Bulan Bakti Peternakan 2024, Disnakkan Boyolali Gelar Parade Sapi Tunggang hingga Gerakan Minum Susu

Peringatan IKN, Pinsar Indonesia Boyolali Bagikan 1000 Telur Rebus di CFD

Perluas Jangkauan Pasar, KKN 336 UNS Hadirkan Produk UMKM Susu Kedelai di Air Terjun Jumog

Kalahkan Susu Sapi? Ini Alasan Kamu Harus Coba Susu Kambing!

BPOM: SKM Bukan Produk Susu untuk Pemenuhan Gizi

YLKI Menduga Ada Perang Dagang Dibalik Polemik SKM

YLKI: Ada Minuman Sari Buah Lebih Banyak Kandungan Gulanya

Polemik SKM, Badan POM Jangan Tebang Pilih! Ada Produk Sari Buah

Kemenkes: Susu Kental Manis Bukan untuk Dikonsumsi Setiap Hari

Penjelasan BPOM Terkait Susu Kental Manis

Septandho Hishaf Boyong Penghargaan Presenter Televisi Pria Terbaik se-Jateng 2023

KPID Jateng Temukan Sejumlah Radio Tutup dan Banyak Siaran Ilegal

Amankan Pemilu 2024, Polri Siapkan Operasi Mantap Brata dan Cegah Hoax

Siaran TV Digital, KPI Siapkan Pengawasan dengan Artificial Intelligence

KPI Minta Kominfo segera Realisasikan Penyediaan Set Top Box Gratis

Badan POM Bersama KPI Awasi Informasi Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan di Masa Pandemi

Berita Lainnya