SOLO, solotrust.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta terus melakukan sinergi dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Solo terkait dengan kegiatan corporat social responsibilty (CSR). Untuk mempermudah dan memperlanjar CSR agar tepat sasaran, Pemkot mempersilakan perusahaan-perusahaan mengambil input data dari Dinas Sosial.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Kota Surakarta Eko Nugroho kepada solotrust.com, Kamis (19/7/2018). Pada hari yang sama, Pemkot Surakarta menggelar sosialisasi kepada sejumlah perusahaan di Solo dalam rangka peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha terhadap kepedulian lingkungan sosial.
Sosialisasi itu digelar di Gedung YPAC Surakarta, Jalan Slamet Riyadi No. 264, Solo. Adapun sosialisasi yang diberikan adalah mengenai pelaksanaan Perda Provinsi Jawa Tengah No 2 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Juga mengenai Perwali Nomor 3-A Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2015.
"Ini sebagai upaya menyinergikan program Tanggung Jawab Sosial (CSR) Bidang Kesejahteraan Sosial terhadap masyarakat," ujar Eko.
Eko menjelaskan, bentuk sinergitas ini berupa penyediaan data bagi perusahaan yang hendak menyalurkan CSR-nya dengan mengambil data dari Dinas Sosial.
"Selama ini tanggung jawab sosial perusahaan sudah baik, hanya saja membutuhkan data guna menyalurkan dana untuk kegiatan sosial," kata Eko.
"Seperti data masyarakat pra sejahtera, difabel, penerima manfaat lainnya termasuk eks-narapidana semua ada, selama ini kita sebatas memberikan pelatihan tapi tidak bisa memberikan modal, oleh sebab itu kita sinergikan ini dengan perusahaan-perusahaan baik swasta maupun negeri," imbuhnya.
Ke depan Eko berharap muncul tindak lanjut dari hasil sosialisasi ini, dengan menyinergikan kegiatan-kegiatan dari Dinas Sosial dengan dunia usaha agar saling mendukung satu dengan yang lain.
"Harapannya dengan sosialisasi ini dapat membangun hubungan yang erat dengan dunia usaha, sehingga kegiatan sosial dari baik dari pemerintah, masyarakat ataupun dunia usaha dapat berjalan dengan lebih baik," harapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sri Umiatun selaku Kasi Sumber Dana Bantuan Sosial Dinas Sosial yang turut menjadi pembicara dalam sosialisasi menerangkan bahwa informasi ini perlu disampaikan untuk mengingatkan kembali perusahaan-perusahaan tentang tanggung jawab sosialnya.
"Sebenarnya Perda itu sudah lama dibuat, tapi tidak ada salah lnya disampaikan lagi, tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosialnya untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Solo dan menyejahterakan masyarakat," urai Umi.
“Beberapa perusahaan ada yang meminta data dari kami untuk menyalurkan dana CSR-nya, sehingga dengan sinergitas ini APBD akan lebih ringan dan bisa lebih merata, peran aktif dunia usaha terhadap kepedulian sosial dengan program-programnya juga semakin cepat tersalurkan dalam bentuk yang lebih konkrit dan bermanfaat bagi penerimanya, salah satunya pemberian modal usaha tidak sekedar pelatihan," sambungnya.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 100 peserta yang meliputi perusahaan-perusahaan di Solo dan penerima manfaat.
(way)