Hard News

Solo Berupaya Pertahankan Prestasi Paritrana Award

Jateng & DIY

22 Agustus 2018 08:05 WIB

Wakil Wali Kota Surakarta, Achmad Purnomo (kiri). (solotrust-adr)

SOLO, solotrust.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta bertekad mempertahankan prestasi Paritrana Award sebagai juara pertama pemerintah daerah yang mendukung secara kongkrit pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo berupaya semaksimal mungkin untuk mengoptimalkan program-program dari BPJS Ketenagakerjaan.



"Mudah mudahan tahun depan lebih berhasil lagi, kita lebih optimalkan lagi, kita tingkatkan, kita dukung, cakupan kepesertaan kita perluas, saat ini sudah mencapai sekitar 94 persen, ke depan tidak hanya lingkup Pemkot tapi lebih menyeluruh" katanya usai menerima penghargaan hadiah sebuah mobil dari BPJS Ketenagakerjaan Surakarta di Halaman Balai Kota Surakarta, Senin (20/8/2018).

Dia mengaku bersyukur atas hasil yang diperoleh Pemkot Surakarta. Ia menyatakan perlindungan kepada tenaga kerja bakal lebih ditingkatkan.

"Yang pertama tentu saja kita bersyukur bahwa Pemkot Surakarta mendapat penghargaan nomor satu Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan, bahwa Pemkot Surakarta dinilai yang paling bagus dalam melaksanakan ketentuan dan peraturan ketenagakerjaan, penghargaannya kita mendapat piala dan penghargaan mobil, ke depan pelayanan perlindungan ketenagakerjaan akan lebih ditingkatkan dan diperluas agar bertahan jadi Juara satu," ujar Purnomo.

Mobil hasil hadiah, katanya, akan dimanfaatkan Dinas Tenaga Kerja dan Peridustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta untuk mendukung operasioal kegiatan berkaitan dengan ketenagakerjaan. "Idealnya ya mobil ini untuk Disnakerperin agar lebih optimal," tutur dia.

"Supaya tenaga kerja di Kota Solo benar-benar terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan," imbuhnya.

Purnomo menguraikan beberapa dukungan Pemkot Surakarta pada BPJS Ketenagakerjaan antara lain Pengumuman Wali Kota Surakarta Nomor 568.3/398 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemudian Surat Edaran nomor 568.3/762 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi pada Pembangunan Infrastruktur/Konstruksi yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta. Kemudian melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga telah mewajibkan Kepesertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat dalam proses penerbitan perizinan.

"Pemkot Surakarta juga telah mewajibkan Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) yang bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Surakarta untuk dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan," bebernya. (adr)

(way)