SOLO, solotrust.com- Railbus atau Kereta Api (KA) Batara Kresna merupakan KA yang sangat unik karena satu satunya KA yang melewati jalan protokol Slamet Riyadi tepat membelah Kota Solo.
Sayangnya, keunikan kereta ini tidak diimbangi kesadaran masyarakat di sekitar jalur KA ini. Banyak pemukiman warga terlalu dekat membuat jalur ini rawan akan kejadian penemperan KA.
Manager Humas PT KAI Daop 6, Eko Budiyanto mengatakan terkait dengan hal itu, PT KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat untuk berhati - hati ketika melewati Jalan Raya Slamet Riyadi dan pelintasan sebidang Iain saat railbus melintas, tidak melakukan aktivitas di pinggir rel, tidak mendirikan bangunan di sepanjang lintasan rel serta tidak menggunakan alat lori di rel.
"Kendala yang dihadapi Batara Kresna memang masih kurangnya kesadaran masyarakat di lintas Stasiun Purwosari sampai dengan Stasiun Wonogiri. Kalau di dalam kota terdapat orang yang memarkirkan kendaraan di area rel atau dekat rel, dikira rel mati padahal rel hidup yang merupakan ikon Solo," tuturnya pada media, Selasa (28/8/2018) di Stasiun Purwosari Solo.
Meski begitu, pihaknya berterimakasih pada Pemkot, Pemda maupun masyarakat yang berpartisipasi maupun merasa memiliki akan KA Batara Kresna. Misalnya, saat ada kereta lewat mereka langsung mengamanka atau berhenti. Karena beberapa kali kejadian kecelakaan di sepanjang Jalan Slamet Riyadi rata rata orang dari wilayah jauh.
Menurutnya, ada beberapa aturan keselamatan KA di pelintasan sebidang yang sepatutnya sudah dipahami oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Salah satunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114.
Yang menyatakan bahwa: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d). Yang menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan keteta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
Pasal 124 menyatakan bahwa: 'Pada perpotongan sebidang antara jalur keneta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan keteta api.
"Terlebih penumpang KA Batara Kresna selama ini didominasi oleh rombongan pelajar yang melakukan perjalanan edukasi. Banyak dari siswa - siswi TK, SD maupun Paud yang menggunakan KA Batara Kresna baik dari Solo ke Wonogiri maupun sebaliknya," terangnya.
Pihaknya mengaju hanya bisa melakukan sosialisasi. Untuk itu, ia berharap timbul kesadaran dan itikad baik untuk kemaslahatan masyarakat sehingga lalu lintas optimal bisa untuk mengoperasikan transportasi bersifat massal yaitu kereta api.
Railbus Batara Kresna merupakan railbus milik Kementerian Perhubungan yang dioperasikan oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta. Untuk melayani jalur perintis rute Purwosari - Wonogiri PP. Proyek ini merupakan kerja sama antara Dinas Perhubungan, Pemkot Solo dan PT KAI sebagai operator.
Railbus terdiri dari satu rangkaian dengan tiga gerbong dengan kapasitas 160 orang, berkecepatan maksimum 100 km / jam. Dalam sehari railbus melayani 4 perjalanan dengan melewati jalan raya Slamet Riyadi Solo.
Jarak yang ditempuh oleh Railbus Batara Kresna sepanjang 37 km dari stasiun Purwosari dan berhenti di Stasiun Solokota, Stasiun Sukoharjo, Stasiun Pasar Nguter, dan Stasiun Wonogiri.(Rum)
(wd)