Hard News

Sopir Kendaraan Berat Tak Paham Aturan Lintasan Kelas Jalan

Jateng & DIY

31 Agustus 2018 10:03 WIB

Ilustrasi.

SOLO, solotrust.com - Daryanto (45), seorang sopir truk yang biasa mangkal di kawasan Pedaringan Surakarta, mengaku tidak paham aturan rute jalan di Kota Solo yang boleh atau tidak boleh dilalui kendaraan berat.

Hal itu menyusul, keputusan Dinas Perhubungan Kota Surakarta yang kini secara terang-terangan bakal memasang rambu larangan kendaraan berat dengan beban diatas 5,5 ton melintasi jalanan perkotaan di Solo.



"Kalau tidak melalui rute yang biasa saya lewati ini, harus memutar kejauhan, kalau tidak boleh masuk jalanan kota harusnya dipasang rambu jauh sebelum mau masuk jalanan kota," ujar dia kepada solotrust.com Kamis (30/8/2018)

Sebagaimana diberitakan, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta kerap menjumpai kendendaraan berat mengambil rute tidak sesuai dengan kelas jalan yang sudah ditentukan tanpa surat izin dispensasi. Dishub bakal bertindak tegas selain dengan memasang puluhan rambu larangan masuk bagi kendaraan berat dengan beban muatan diatas 5,5 ton juga bakal memperketat pengawasan dan penindakan.

Lanjut dia, jalanan kelas tiga jika nekat dilalui kendaraan berat dengan beban diatas 5,5 ton dapat berakibat pada kerusakan jalan.

"Hingga akhir tahun ini, ada 40 titik yang akan kita pasang rambu, khususnya yang arah masuk ke pusat-pusat perdagangan di kota Solo. Seperti sejumlah ruas jalan disekitar Pasar Legi, Pasar Gedhe, dan Pasar Klewer," terang Kepala Seksi Angkutan Barang, Dishub Kota Surakarta, Bambang Budhi Santosa. (adr)

(wd)