Hard News

Mendagri Minta Bupati/Wali Kota Segera Berhentikan PNS Terpidana Korupsi

Hard News

14 September 2018 20:57 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Menyikapi banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta agar mereka segera diberhentikan dengan tidak hormat.

Permintaan itu disampaikan Mendagri melalui Surat Edaran (SE) Nomor 180/6867/SJ tentang Penegakan Hukum terhadap Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 10 September 2018. Surat ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh wilayah Indonesia.



Melalui SE itu, Mendagri mengatakan tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime. Dengan demikian, korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Termasuk pemberian sanksi tegas bagi pelaku. khususnya dalam hal ini aparatur sipil negara guna memberi efek jera.

Terkait itu, Tjahjo Kumolo meminta bupati/wali kota di seluruh wilayah Indonesia segera memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara pelaku tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan Pengadilan Negeri berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Dengan terbitnya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Mendagri, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Jumat (14/09/2018).

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) tercatat hingga kini masih 2.357 PNS pelaku tindak pidana korupsi sudah berstatus inkracht, namun masih aktif bekerja.

“Adapun dari jumlah itu, sebanyak 1.917 merupakan PNS yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota, 342 PNS bekerja di pemerintah provinsi, sisanya 98 PNS bekerja di kementerian/lembaga wilayah pusat,” kata Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, I Nyoman Arsa dalam Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin PNS di Jakarta, Kamis (13/09/2018).

(and)

Berita Terkait

Berita Lainnya