Hard News

Eksekusi Bangunan HP 105 Memanas, Warga Sempat Adu Mulut dengan Satpol PP

Jateng & DIY

11 Oktober 2018 16:27 WIB

Eskavator membongkar bangunan warga HP 105 Jebres Demangan, Kamis (11/10/2018). (solotrust-adr)

SOLO, solotrust.com - Pemkot Surakarta memutuskan untuk melakukan eksekusi pengosongan dan membongkar paksa bangunan di atas lahan Hak Pakai (HP) Nomor 105, Jebres Demangan, pada Kamis (11/10/2018).

Ratusan petugas Satpol PP di-back up personel kepolisian dan Linmas mengamankan jalannya eksekusi bangunan di atas lahan perluasan Solo Techno Park itu.



Sekitar pukul 08.30 WIB, personel gabungan mulai tiba. Mula-mula warga tidak mengetahui adanya eksekusi akan dilakukan pagi tadi. Warga pun masih beraktivitas seperti biasa, jemuran baju masih terpampang di luar rumah.

Mengetahui akan dilakukan eksekusi, sontak warga penghuni HP 105 pun berupaya menggagalkan upaya petugas membongkar bangunan. Satpol PP bersama bagian hukum Pemerintah Kota Surakarta sempat bernegosiasi dengan warga dan membacakan surat dasar-dasar eksekusi.

Namun warga bersikeras tetap menolak dengan dalih masih dalam proses di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah.

"Ini masih proses di KIP, Pak. Itu belum selesai kenapa eksekusi bisa terjadi, di mana keadilan untuk kami!!!," seru Yusneni, salah seorang warga.

Pembongkaran berlangsung sengit, pasalnya ada sejumlah warga yang tidak terima huniannya dibongkar oleh Satpol PP. Bahkan, warga sempat menghadang sebuah eskavator yang diturunkan untuk membongkar bangunan.

Tak hanya itu, warga pun menghalang-halangi petugas yang hendak masuk ke dalam bangunan dalam upaya pengosongan hunian sesaat sebelum dilakukan pembongkaran menggunakan eskavator.

Perlawanan dari warga berhasil dimentahkan oleh personel kepolisian dan Polwan dengan mengamankan warga yang diduga memprovokasi untuk menghambat jalannya eksekusi. Hingga pada akhirnya eksekusi pun berlangsung, eskavator merobohkan bangunan milik warga berjumlah lebih kurang 20 bangunan itu hingga siang hari.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sutardjo mengklaim bahwa langkah Pemkot ini tidak kaitannya dengan proses KIP yang diprotes warga, serta sejauh ini Pemkot melakukan prosedur yang tepat sebelum eksekusi yang dilangsungkan hari ini.

"Yang KIP itu kaitannya dengan Badan Pertanahan Nasional, bukan prosesnya dengan pemerintah kota, ini Hak Pakai Pemkot, sudah sah, kalau KIP itu urusannya dengan BPN," tegas Sutardjo.

"Mulai dari sosialisasi, surat peringatan pertama hingga ketiga kami layangkan, dan surat perintah pengosongan juga telah kami berikan dengan batas 8 Oktober kemarin, jadi hari ini kami lakukan pembongkaran, saya berharap satu hari ini selesai," tambah dia. (adr)

(way)