SOLO, solotrust.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) menyatakan bahwa laporan penyelidikan dugaan maladministrasi tidak memberi pengaruh terhadap kebijakan penertiban lahan Hak Pakai (HP) nomor 105, Jebres Tengah, Solo.
"Laporan itu tidak membatalkan pengosongan tanah aset Pemkot, tidak ada kemungkinan untuk itu," jelas Kepala ORI Perwakilan Jateng Acim Dartasim kepada wartawan, Senin (13/8/3018).
Meski sebentar lagi tuntas, Acim menegaskan poin penting hasil laporan tersebut adalah rekomendasi kepada Pemkot agar pemilik bangunan bisa menyetujui pengosongan lahan itu.
"Kami hanya menyarankan kepada Pemkot, agar warga merasa terlayani dengan baik dan tidak merasa diabaikan," ucapnya.
Acim juga menegaskan, keputusan Pemkot melayangkan surat peringatan (SP) 3 kepada warga agar mengosongkan lahan HP Nomor 105 ialah di luar wewenang ORI. Melainkan pihaknya hanya berkonsentrasi terhadap prosedur penertiban bangunan warga yang dilakukan Pemkot.
"SP 3 dan kebijakan penertiban lahan itu merupakan wewenang Pemkot, tidak terkait dengan kami," kata dia. (adr)
(way)