Ekonomi & Bisnis

UMK Solo Diperkirakan Naik 8,03%

Ekonomi & Bisnis

18 Oktober 2018 17:04 WIB

Kepala Dinas Disnakerperin Kota Solo, Agus Sutrisno.

SOLO, solotrust.com- Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) diperkirakan naik 8,03 % pada tahun depan.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Solo, Agus Sutrisno, saat ditemui solotrust.com.



Pihaknya telah melakukan sidang pertama pada Rabu (17/10/2018), namun tetap menunggu berita resmi dari Kementerian. Kemungkinan, aturan tersebut akan disahkan tanggal 1 November 2018.

"Jadi UMK tahun sebelumnya yaitu Rp 1.668.700 ditambah 8,03 %. Secara jujur itu sudah memenuhi KHL untuk 1 orang bukan keluarga," tuturnya, Rabu (17/10/2018).

Menurutnya, kenaikan UMK tergantung pertumbuhan ekonomi nasional (year to year) dan berapa besarnya inflasi. Rumusnya, UMK tahun lalu dikali besaran pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

Naiknya UMK yang diperkirakan 8,03 % tersebut dinilainya sudah cukup memenuhi KHL di kota Solo. Angka itu dinilai lebih besar dari kenaikan gaji PNS yang dalam 2 tahun belum tentu naik 5%.

Nominal itu dinilai cukup untuk warga yang hidup sendiri, untuk bayar kos dan makan sehari-hari bagi atau orang yang bekerja dengan pengalaman atau keterampilan yang tidak tinggi.

Agus mengatakan, angka - angka itu diproyeksikan sudah di atas KHL, sebab UMK tidak boleh lebih rendah dari KHL. Ia meminta jangan membandingkan Solo dengan kota lain, seperti Semarang yang lebih tinggi UMKnya.

"Sebab semua tergantung kebutuhan hidup. UMK untuk memenuhi kebutuhan dasar bukan mewah," tandasnya.

Sejauh ini, kata Agus, hampir semua perusahaan di Solo sudah menerapkan UMK ke karyawan. Kecuali untuk pegawai training di 3 bulan awal. Setelah periode training, gaji karyawan harus sesuai aturan perusahaan.

Ia menilai, penting bagi tiap perusahaan untuk punya peraturan perusahaan yang bisa disahkan pihak Disnakerperin, agar ketahuan pola penggajiannya.

Semua perusahaan yang bonafit punya peraturan perusahaan yang disahkan. Bila tidak ada Serikat Pekerja, bisa memakai peraturan perusahaan. Kalau ada Serikat Pekerja, penggajian berdasar Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Semua pekerja yang bekerja pada seseorang atau badan usaha harus berdasar kontrak. Tapi tidak seterusnya kontrak, paling lama 3 bulan, kemudian harus menjadi organik atau karyawan tetap," imbuhnya.

Ia menambahkan, untuk perusahaan atau usaha kecil-kecilan, gaji disesuaikan omset usaha. Bagi usaha dengan omset kecil, dan tidak bisa membayar tinggi, gaji sesuai kesepakatan kedua belah pihak.(Rum)

(wd)