Ekonomi & Bisnis

Catat! Pekerja Lebih dari 1 Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK

Ekonomi & Bisnis

1 Desember 2021 12:09 WIB

Ilustrasi uang (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)

SEMARANG, solotrust.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan  angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.



Gubernur menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sementara bagi pekerja di atas satu tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memerhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

 Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” katanya dalam siaran pers, Rabu (01/12/2021).

Ganjar Pranowo menegaskan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 tentu kenaikannnya di atas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari sepuluh persen, bahkan 15 persen,” ungkapnya.

Adapun untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah.

Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Dalam SE terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Sementara kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

"Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Ganjar Pranowo.

(and_)

Berita Terkait

12 Parpol Dukung RK-Suswono, Ganjar Sebut PDIP Berkoalisi dengan Rakyat jika Tak Ada Rekan

Tanggapan Gibran Soal Ganjar Dorong DPR Gunakan Hak Angket atas Dugaan Kecurangan Pemilu

Siap-siap, Ratusan Ribu Pendukung Ganjar-Mahfud Tumpah di Simpang Lima Semarang

Puncak Masa Kampanye, Ganjar-Mahfud Gelar Hajatan Rakyat di Benteng Vastenburg

Sapa Purnawirawan TNI-Polri di Karanganyar, Ganjar Kritik Habis-habisan Kubu Sebelah

Relawan Progresif Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Pilpres dan Bangun Karanganyar

Disperindag Jateng Gandeng LPPM UNS Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai

Gencar Tingkatkan Kualitas Reformasi Hukum, Kemenkum Jateng Lakukan Penilaian Mandiri IRH

Kanwil Kemenkum Jateng Raih Penghargaan Pelaksanaan Kinerja Program Kekayaan Intelektual

Kakanwil Kemenkum Jateng Serahkan SK CPNS 2024, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Core Values

Kanwil Kemenkum Jateng Serahkan Pencatatan Kekayaan Intelektual dan Sertifikat Hak Cipta di Kabupaten Pati

JSIT Indonesia Wilayah Jateng Lakukan Audiensi dengan Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah

631 Peserta Ikuti Lomba MAPSI PLUS JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah

WHC dan Bank Indonesia Jawa Tengah Gelar Seminar Nasional, Angkat Tema Akselerasi Ekosistem Halal

JSIT Indonesia Wilayah Jateng Lakukan Audiensi dengan Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah

Daftar 139 SMA/SMK Swasta di Jawa Tengah yang Gratiskan Siswa Miskin

Levina, Jemaah Haji Termuda Jateng: Berangkat Haji Gantiin Mama

JSIT Indonesia Wilayah Jawa Tengah Gelar Seminar Kepemimpinan

Kemnaker bakal Hapus Batas Usia Rekrutmen Pekerja, Langkah Baru Dorong Integritas Pasar Kerja

Pemerintah Akselerasi Kepemilikan Rumah bagi Pekerja Media

Menteri PU Targetkan 53 Sekolah Rakyat Tuntas Juni 2025

Budaya Kerja Berubah, Solo Technopark Hadir sebagai Solusi bagi Pekerja WFA

Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun, Ini Penjelasan Kemnaker

Gelar Ketoprak Ngemall, Kemkomdigi Ajak Masyarakat Jauhi Judi Online

Berita Lainnya