Ekonomi & Bisnis

Catat! Pekerja Lebih dari 1 Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK

Ekonomi & Bisnis

1 Desember 2021 12:09 WIB

Ilustrasi uang (Foto: Unsplash/Mufid Majnun)

SEMARANG, solotrust.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/39 tentang Upah Minimum pada 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Penetapan UMK 2022 mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan di mana formula perhitungan dan datanya sudah baku.

Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) mendasari perhitungan formula dari PP 36/2021 pasal 26 dan  angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan RI kepada Para Gubernur se-Indonesia No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.



Gubernur menekankan, upah minimum adalah batas terendah upah bagi pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun. Sementara bagi pekerja di atas satu tahun atau lebih melalui penghitungan Struktur dan Skala Upah (SUSU) dengan memerhatikan minimal inflasi sebesar 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi sebesar 0,97 persen.

 Sebagai simulasi penerapan SUSU di Kota Semarang bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, minimal penambahan upahnya Rp63.787,98 dan di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp40.946,29.

“Ketetapan tentang kewajiban perusahaan membuat struktur skala upah kita cantumkan dalam SK agar menjadi perhatian semuanya,” katanya dalam siaran pers, Rabu (01/12/2021).

Ganjar Pranowo menegaskan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19 tentu kenaikannnya di atas angka tersebut.

“Beberapa perusahaan besar telah menyatakan kesanggupan untuk memberikan kenaikan upah lebih dari sepuluh persen, bahkan 15 persen,” ungkapnya.

Adapun untuk memberikan kepastian besaran upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) hari ini juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 561/0016770 tentang Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2022 ditujukan kepada bupati/wali kota dan pimpinan perusahaan se-Jawa Tengah.

Surat edaran ini dimaksudkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Dalam SE terdapat instruksi agar bupati/wali kota memastikan perusahaan menyusun SUSU dengan menugaskan dinas tenaga kerja melakukan pendampingan dan pemantauan.

Sementara kepada pengusaha diwajibkan menyampaikan hasil penyusunan SUSU kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lambat 31 Desember 2021 dalam bentuk surat pernyataan.

"Pekerja yang baru masuk bekerja tentunya akan menerima upah yang besarannya berbeda dengan pekerja yang sudah bekerja bertahun-tahun. Hal ini untuk memberikan rasa keadilan bagi pekerja sekaligus penghargaan atas pengabdian dari para pekerja kepada perusahannya,” tegas Ganjar Pranowo.

(and_)

Berita Terkait

12 Parpol Dukung RK-Suswono, Ganjar Sebut PDIP Berkoalisi dengan Rakyat jika Tak Ada Rekan

Tanggapan Gibran Soal Ganjar Dorong DPR Gunakan Hak Angket atas Dugaan Kecurangan Pemilu

Siap-siap, Ratusan Ribu Pendukung Ganjar-Mahfud Tumpah di Simpang Lima Semarang

Puncak Masa Kampanye, Ganjar-Mahfud Gelar Hajatan Rakyat di Benteng Vastenburg

Sapa Purnawirawan TNI-Polri di Karanganyar, Ganjar Kritik Habis-habisan Kubu Sebelah

Relawan Progresif Optimistis Ganjar-Mahfud Menang Pilpres dan Bangun Karanganyar

Doa Kebangsaan Lintas Iman Warnai Peringatan Maulid Nabi di Kanwil Kemenag Jateng

Menuju WBBM, Kanwil Kemenkum Jateng Tunjukkan Komitmen Reformasi Birokrasi

Jawa Tengah Raih Dua Juara Terbaik di Ajang Penais Award 2025

Ikan Beong Diproyeksikan Jadi Ikon Kuliner Magelang, Kemenkum Jateng Dukung Penyusunan Indikasi Geografis

Kemenkum Jaga Warisan Bangsa, Wujudkan Reformasi Hukum untuk Menyongsong Masa Depan

Job Fair Hari Jadi Jateng Sediakan 6.800 Lowongan Kerja, Ada Kesempatan untuk Disabilitas

Tidak Sekedar Tari: Seniman Surakarta Rayakan Kemerdekaan Lewat Gerak dan Makna

BBGTK Jawa Tengah Gelar Reviu dan Penyusunan Standar Pelayanan untuk Menerima Masukan Pengguna Layanan

Persika Karanganyar Juara Piala Soeratin U-17 Jawa Tengah 2025, Lolos ke Putaran Nasional

Pengukuhan FKUB Muda Jawa Tengah dan Jalan Sehat Kerukunan

Mahasiswi UIN Surakarta Jadi Runner-up Putri Batik Jawa Tengah

Penghubung KY Jateng Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Aktif Jaga dan Tegakkan Peradilan

Prabowo Terima Aspirasi Serikat Pekerja, Bahas RUU Ketenagakerjaan hingga Reformasi Pajak

Pemerintah Buka Akses Rumah Layak bagi Pekerja, Perkuat Tapera

Serap Ribuan Pekerja di Sragen, PT Donglong Hentikan Sementara Proses Pembangunan karena Terbentur Perizinan

Puluhan Buruh Datangi DPRD Karanganyar, Adukan Hak-hak Pekerja yang Tersandera

Wamenaker Sidak Perusahaan yang Tahan Ijazah Pekerja

Kemnaker bakal Hapus Batas Usia Rekrutmen Pekerja, Langkah Baru Dorong Integritas Pasar Kerja

Berita Lainnya