SOLO, solotrust.com - Per 1 Januari 2019 mendatang Pemkot Surakarta resmi menerapkan kebijakan baru berkaitan dengan zonasi parkir di Kota Solo. Zona Parkir di Solo ada 3 meliputi Zona C, D, dan E.
"Jadi nanti parkir Zona E naik jadi Zona D, kemudian yang masuk Zona D naik jadi Zona C, tarif zona C tetap tertinggi," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, M. Usman kepada wartawan disela Sosialisasi di Hotel Sala View, Rabu (14/11/2018) malam.
Usman menerangkan, perubahan itu diterapkan berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta No. 16 Tahun 2011 tentang Zona Parkir Di Tepi Jalan Umum dan SK Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta No. 551.2/3567/X/2018 Tentang Penetapan Zona Parkir Tepi Jalan Umum.
"Semestinya dievaluasi setiap tiga tahun sekali kebijakan itu, namun sejak 9 tahun lalu kebijakan soal parkir belum ada perubahan, padahal zaman sudah semakin berkembang, jadi kita harus sesuaikan lagi supaya relevan," ujarnya.
Oleh sebab itu, penerapan regulasi baru itu dimaksudkan untuk menyesuaikan perkembangan zaman semisal pertumbuhan kendaraan, kepadatan lalu lintas hingga ketersediaan ruang parkir.
Selain itu, disampaikan Usman penyesuaian ulang zonasi parkir juga menekan potensi pungutan liar (pungli) yang biasa dilakukan oknum juru parkir (jukir). Ia tak menampik bila sebagian jukir tidak memberikan uang kembalian lantaran tidak diminta oleh pengguna jasa parkir.
"Kami legalkan sekalian dengan dinaikkan zonanya, daripada terkena pungli tidak memberi kembalian Rp 500," tukasnya
Pihaknya berharap masyarakat memahami zona dan tarif retribusi parkir baru yang diberlakukan. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan jukir. Di samping itu, dengan penataan parkir yang lebih baik berdampak pada lalu lintas yang lebih lancar.
"Jadi perubahan regulasi ini dapat berdampak pada banyak hal, bukan hanya meningkatnya tarif parkir saja," pungkasnya. (adr)
(wd)