SOLO, solotrust.com – Masa persiapan pembangunan konstruksi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo terpaksa kembali diperpanjang. Pemkot Surakarta bersama PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) sepakat menambah waktu perjanjian atau adendum hingga Maret 2019 mendatang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sri Wardhani Poerbowidjojo, usai pembahasan adendum di Balai Kota, Jumat (23/11/2018) menyampaikan bahwa keputusan itu diambil lantaran perjanjian jual beli listrik (PJBL) tak kunjung diterbitkan manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
“Perjanjiannya diperpanjang selama tiga bulan dan maksimal perpanjangan selama enam bulan,” ungkap Wardhani saat ditemui wartawan.
Dia menyebut semula masa persiapan itu akan berakhir pada Desember 2018 mendatang jikalau PJBL dari PT PLN telah diturunkan. Perpanjangan masa persiapan ini merupakan ketiga kalinya dilakukan karena alasan serupa.
“Sebenarnya tinggal menunggu penandatanganan dari direktur utama PLN. Setelah kontrak kerja sama jual beli listrik dengan PLN ditandatangani, kemudian diturunkan ke PLN Jateng-DIY, baru dapat dimulai pembangunannya,” jelasnya.
PJBL yang diterbikan oleh PLN itu nantinya bisa menjadi jaminan investor untuk pembiayaan proyek tersebut kepada bank, sementara ia memastikan bila mesin-mesin yang akan digunakan sudah dipersiapkan.
Sebagaimana diketahui, sejak 2017 lalu Pemkot telah memenuhi sejumlah persyaratan administrasi pendirian konstruksi semisal izin pemanfaatan ruang (IPR), studi kelayakan (FS) dan analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Di samping itu, Direktur Utama PT SCMPP Erlan Syuherlan mengungkapkan, merujuk time schedule yang baru, kemungkinan besar PLTSa baru dapat beroperasi pada tahun 2020. Padahal ditargetkan sebelumnya, pembangkit listrik itu beroperasi pada akhir 2019.
“Estimasi waktu pembangunan sekitar 15 bulan. Awal tahun depan kemungkinan baru dimulai pembangunan konstruksinya,” tukasnya. (adr)
(way)