Hard News

Tim Gabungan Kembali Tertibkan APK Sebanyak Ini

Jateng & DIY

5 Desember 2018 12:07 WIB

Sejumlah petugas saat menertibkan APK. Foto dok Bawaslu.

SOLO, solotrust.com- Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, hingga Linmas kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Senin-Selasa (3-4/12/2018) kemarin.

Alhasil, dari penertiban yang dilakukan total ada 465 APK yang berhasi ditertibkan, baik bendera maupun MMT.



”Jumlah itu baru di tiga kecamatan saja, yakni di Laweyan, Serengan dan Pasar Kliwon,” jelas Bagian Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Surakarta Arif Nuryanto kepada Solotrust.com, Selasa (4/12/2018).

Arif memastikan jika masih ada dua kecamatan yang belum dilakukan penertiban, yakni di Kecamatan Jebres dan Banjarsari. Menurutnya penertiban tersebut akan dilanjutkan pada, Rabu (5/12/2018).

Dari jumlah 456 tersebut, rinciannya, Pasar Kliwon jumlahnya 82 terdiri dari 57 bendera dan 52 MMT. Serengan 82, 27 bendera dan 55 MMT. Sedangkan di Laweyan ada sebanyak 142 bendera dan 99 MMT. (dit)

(wd)