Hard News

766 APK Ditertibkan. Bawaslu Surakarta Tuntaskan Pelanggaran APK Awal Tahun Depan

Jateng & DIY

29 Desember 2018 15:21 WIB

Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma.

SOLO, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta berhasil menertibkan sebanyak 766 alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu yang melanggar perundang-undangan, selama kurun waktu 96 hari masa kampanye. Hal itu dilakukan Bawaslu berdasarkan Perwali No.2 tahun 2009 mengatur tentang APK yang diletakkan di lokasi yang dilarang.

 “Total ada 766 APK yang kami tertibkan, APK yang ditertibkan 766 berbagai variasn jenis semisal bendera, spanduk, MMT, stiker, pamflet, dan lain-lain,” ungkap Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma dalam sesi jumpa pers di Kantor Bawaslu Surakarta, Jumat (28/12/2018)



Bawaslu Surakarta telah melakukan penertiban sebanyak 6 kali, pertama 22 September 2018 APK yang berhasil ditertibkan sebanyak 54, kedua 28 November sebanyak 192 APK, ketiga 1 Desember sebanyak 23 APK, keempat 3 Desember sebanyak 55 APK, kelima 4 Desember sebanyak 184 APK, dan sementara terakhir 5 Desember tercatat paling banyak dengan menertibkan 258 APK.

Ia menjelaskan lokasi yang dilarang untuk APK meliputi tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan, white area, melintang di jalan, taman, dan cagar budaya.

Sedangkan konten APK yang dilarang yaitu mempersoalkan dasar dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, melakukan penghinaan berdasarkan SARA dan melakukan hasutan serta mengadudomba perseorangan atau kelompok dan APK yang dipasang di kendaraan umum.

Sebagai upaya teranyar, Bawaslu Kota Surakarta melakukan penempelan stiker bertuliskan “APK ini Melanggar” terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan Bawaslu yang dimulai 13 Desember kemarin. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan peringatan terhadap pemasangan APK yang diketahui melanggar.

 “Kalau dihiraukan selama tiga hari setelah penempelan stiker, akan diturunkan paksa,” tegas Poppy

Sebagian APK yang menjadi sasaran penempelan stiker adalah sisa APK melanggar pasca penertiban dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa waktu lalu, dan ada pula sejumlah APK baru. Lanjutnya, beberapa APK melanggar diantaranya merupakan APK berbayar sehingga harus dikoordinasikan dengan pihak terkait sebelum diturunkan. Di samping itu, ditemukan beberapa APK diketahui terpasang dilokasi yang masuk gang.

 “Penysiran akan terus dilakukan. Tim terpadu Satpol PP sudah tiga kali melakukan penertiban APK di 5 kecamatan di wilayah Surakarta,” ujar dia.

15 panwas kecamatan dan 51 panwas kelurahan diinstruksikan oleh Bawaslu untuk melakukan penempelan stiker,  jika didapati APK melanggar di wilayah Surakarta. Dengan adanya stiker tersebut diharapkan agar parpol bisa menurunkan APK yang telah ditandai tersebut.

“Selain sebagai imbauan, upaya ini juga dimaksudkan agar tim terpadu dari satpol pp tidak ragu saat melakukan penertiban APK,”pungkasnya.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surakarta untuk menindak APK hingga ke pelosok-pelosok kampung. Agar Pemilu 2019 benar-benar bersih dari pelanggaran APK. 

 “Awal tahun nanti kita bersihkan hingga tuntas,” pungkas Poppy. (adr)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya