Hard News

Ini Jumlah Kades di Klaten yang Tersandung Korupsi

Jateng & DIY

10 Desember 2018 14:34 WIB

Peringatan Hari Anti Korupsi.

KLATEN, solotrust.com- Jajaran Kejaksaan Negeri Klaten melaksanakan peringatan Hari Anti Korupsi Internasional yang jatuh pada 9 Desember 2018. Peringatan yang berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri itu dipimpin langsung, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten, Feri Mupahir.

Peringatan hari anti korupsi ini sebagai sarana untuk melakukan intropeksi evaluasi serta memperbaiki kualitas individu dan pemberantasan korupsi, serta terciptanya Indonesia bersih dan bebas korupsi. Hal tersebut dikatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Feri Mupahir di hadapan para pegawai kejaksaan dan sejumlah kepala desa binaan kejaksaan.



“Terhadap para kepala desa binaan kejaksaan untuk menyampaikan kepada kepala desa atau perangkat desa lainnya untuk membudayakan gerakan  anti korupsi. Sehingga para perangkat desa serta kepala desa tidak terseret kasus hukum,” katanya kepada wartawan, Senin (10/12/2018).  

Feri mengatakan, pada 2018 Kejaksaan Negeri Klaten telah melakukan penyelidikan lima kasus, penyidikan enam kasus, penuntutan penyidikan kejaksaan ada tiga perkara, penuntutan penyidikan polri tiga kasus serta eksekusi empat perkara.

“Dari empat perkara eksekusi kepala desa tersebut meliputi, Kepala Desa Sedayu, Kepala Desa Glagahwangi, Kepala Desa Jontangan dan Kepala Desa Barukan,”ujar dia.

Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Klaten menyelamatkan kerugian keuangan negara  sebesar  Rp 2.269.131.228.

Usai melakukan apel peringatan hari anti korupsi, Kepala Kejaksaan bersama pegawai kejaksaan lainnya membagikan kaos serta stiker bertuliskan say no korupsi dan lawan korupsi di Jalan Raya Pemuda Klaten. (Jaka)

(wd)