Hard News

Eksekusi Lanjutan, Warga Kentingan Sempat Hadang 2 Ekskavator

Jateng & DIY

19 Desember 2018 12:53 WIB

Warga saat berusaha menghadang alat berat. (solotrust-adr)

SOLO, solotrust.com – Kericuhan sempat mewarnai tahap kedua eksekusi pengosongan lahan bangunan warga Kentingan Baru, Rabu (19/12/2018) pagi.

Kuasa hukum pemilik lahan, Haryo Anindhito Setyo Mukti saat membacakan perintah eksekusi menegaskan tidak ada ruang dialog hari ini. Jika warga ingin menggugat boleh dilakukan keesokan harinya. Pengosongan lahan dilakukan atas dasar hunian tidak berizin.



“Hari ini tidak ada dialog, kami sudah cukup memberikan ruang dialog, kami sudah memberikan tali asih dan relokasi, apabila warga ingin dialog kami tunggu besoknya, untuk tempat bisa kita atur,” tegas Haryo saat membacakan surat pengosongan lahan.

Menurut Haryo, atas dasar SK Wali Kota Nomor 845.05/17.2/1/2017 tentang Penyelesaian Hunian Tidak Berizin di Kentingan Baru, Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Banguan, dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kependudukan maka dilaksanakan eksekusi tahap kedua hari ini dan seluruh penghuni Kentingan Baru diimbau agar pindah dari huniannya.

Tak terima bangunan rumahnya dibongkar, warga sempat memblokade gang masuk rumah dengan bambu yang dipasang melintang dan juga ban-ban bekas.

Namun upaya warga tak membuat petugas eksekusi bergeming, aksi saling dorong pun sempat terjadi antara warga dengan petugas eksekusi sebelum dua alat berat (ekskavator) diterjunkan untuk merobohkan bangunan rumah warga hingga rata dengan tanah.

Aparat kepolisian, Satpol PP, hingga ratusan orang dikerahkan untuk mengamankan jalnnya eksekusi dan membantu warga dalam mengosongkan rumahnya dari perkakas-perkakas yang dimiliki.

Kapolsek Jebres Kompol Juliana mengimbau agar tidak ada provokasi yang memicu kontak fisik yang membuat suasana tidak kondusif, apabila warga belum puas dan kurang pas dapat mengajukan gugatan maupun berkoordinasi dengan kuasa hukum pemilik SHM tanah Kentingan Baru.

“Aparat kepolisian siap membantu menjaga situasi tetap kondusif,” tegas Kapolsek.

Adapun sebelumnya upaya pengosongan bangunan rumah warga di Kentingan Baru  tahap pertama dilakukan oleh pemilik lahan, pada Kamis (6/12/2018) lalu. (adr)

(way)