SUKOHARJO, solotrust.com - Kepala Perwakilan Jasa Raharja Wilayah Sukoharjo, H. Totok Ery Sukamto, terus menyosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat terkait apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.
"Jika mengalami kecelakaan segera lapor ke polisi karena laporan polisi merupakan bukti dasar untuk pembayaran santunan," tuturnya.
Menurutnya, masyarakat juga harus memperhatikan kewajibannya yaitu membayar SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun bersamaan pembayaran PKB di samsat.
Pihaknya mengingatkan agar masyarakat menggunakan Alat angkutan umum yang sah ketika bepergian. Sebab ongkos yang dibayarkan sudah termasuk Iuran Wajib yang merupakan sumber pembiayaan dari Jasa raharja.
Pembayaran santunan merupakan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 1964, tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum, dan Undang-Undang nomor 34 tahun 1964, tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Sejumlah program juga dilakukan Jasa Raharja yang bertujuan untuk pencegahan kecelakaan lalu lintas. Antara lain pengobatan dan pemeriksaan gratis di Terminal 2, pemberiaan sarana keselamatan trafict cone, barier air dan lainnya pada Satlantas.
"Jasa Raharja akan terus melakukan kemudahan-kemudahan pengurusan santunan. Salah satunya memperluas MOU dengan rumah sakit untuk menerbitkan Guarantie Letter," paparnya.
Jasa raharja juga terus mengadakan sosialisasi baik melalui tatap muka langsung maupun melalui acara bincang-bincang di radio. "Diharapkan dengan program-program tersebut, masyarakat akan semakin tahu hak dan kewajibannya dengan Jasa Raharja," pungkasnya. (Rum)
(wd)