Hard News

RS Kustati Surakarta Hentikan Layanan BPJS Per 2 Januari 2019

Jateng & DIY

02 Januari 2019 14:52 WIB

Informasi penghentian sementara layanan BPJS Kesehatan yang berada di RS Kustati. (solotrust.com)

SOLO, solotrust.com – Rumah Sakit Umum Islam (RSUI) Kustati Surakarta untuk sementara terpaksa menghentikan pelayanan bagi pasien menggunakan kartu Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 02 Januari 2019. Penghentian dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.

Manajemen RSUI Kustati Surakarta menerangkan, penghentian layanan kerja sama dengan BPJS menyusul terbitnya surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tertanggal 31 Desember 2018 dengan nomor HK.03.01/Menkes/768/2018.



Surat tersebut berisi perihal hasil mapping (pemetaan) Kemenkes atas rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdapat sebanyak 616 rumah sakit yang belum terakreditasi.

"Berdasarkan surat tersebut, rumah sakit belum bisa memberikan pelayanan kepada pasien BPJS. Terhitung mulai tanggal 2 Januari karena sedang dalam proses akreditasi untuk melanjutkan kerja sama pada tahun 2019, sampai kapan prosesnya kami belum bisa memastikan," ujar Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Manusia (SDM) RS Kustati Pujianto kepada solotrust.com saat ditemui di kantornya, Rabu (2/1/2019) siang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, akreditasi merupakan salah satu persyaratan rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun dengan pertimbangan tertentu, sebanyak 551 dari 616 rumah sakit direkomendasikan untuk tetap diperpanjang kontrak kerja sama dalam pelaksanaan JKN.

Junianto menuturkan, ada aturan baru mengenai akreditasi rumah sakit. Sejauh ini, ada 12 kelompok kerja (Pokja) pelayanan dalam akreditasi. Sementara dalam aturan baru ditambah empat menjadi 16 Pokja.

“Selama ini RS Kustati sudah mengantongi akreditasi tingkatan Madya. Untuk aturan akreditasi yang baru ini kami sudah siapkan dokumen-dokumen, termasuk pelayanan dan fasilitas rumah sakit. Secepatnya kami urus, agar bisa kembali melayani pasien BPJS," tutur dia. (adr)

(way)