Hard News

Waduh! Tunggakan Wajib Pajak di Sukoharjo Capai Rp10 M

Jateng & DIY

23 Januari 2019 06:05 WIB

Tunggakan kendaraan bermotor di Sukoharjo dalam kurun waktu setahun mencapai Rp10 miliar. (solotrust/nas)

SUKOHARJO, solotrust.com – Dalam kurun waktu setahun lebih, kantor Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) Sukoharjo mencatat jumlah tunggakan kendaraan bermotor di Sukoharjo mencapai Rp10 miliar.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi tunggakan selama kurun waktu satu tahun lebih hingga sekarang. Umumnya, hal ini lebih disebabkan ketidaktahuan masyarakat terkait dengan cara pembayaran ketika pajak terlambat.



Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang jelas mengatakan jika tidak melakukan regristasi ulang minimal dua tahun setelah  masa berlaku STNK habis, maka STNK kendaraan bermotor akan dihapus. Bagi STNK kendaraan yang sudah dihapus tidak akan bisa dan dilarang beroperasi kembali.

Sebagai langkah lanjutan, kantor UPPD Samsat Sukoharjo melakukan terobosan yaitu  dengan menerapkan sistem jemput bola atau door to door. Kepala UPPD Sukoharjo Yuliati mengatakan, pihaknya saat ini sudah membentuk relawan yang dibekali surat tugas dari kantor.

Menurutnya, keberadaan petugas ini hanya sebatas mengingatkan bukan melakukan penagihan. Diharapkan dengan sistem jemput bola ini bisa mengurangi dan menekan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Sukoharjo.

“Kita tidak menagih, tapi sekadar mengingatkan bahwa beliau itu belum membayar ke kita, diwajibkan untuk segera membayar pajak,” katanya, belum lama ini. (nas)

(way)