Hard News

Meski OSS Diterapkan, DPMPTSP Tetap Lakukan Pendampingan pada Pelaku Usaha

Jateng & DIY

30 Januari 2019 17:08 WIB

Bincang-bincang Apindo di Bale Tawang Arum Kompleks Balai Kota Solo.

SOLO, solotrust.com- Dewan Pengurus Kota Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Surakarta menggelar bincang-bincang yang diadakan di Bale Tawang Arum, Kompleks Balai Kota Solo, pada Rabu, (30/1/2019). Acara bertema "Dampak Ketidakpatuhan atas Jaminan Sosial dan Ketentuan Normatif Bagi Keberlanjutan Dunia Usaha Terkait Penerapan Online Single Submission (OSS)".

Dengan menghadirkan empat narasumber, meliputi Agus Purwono, Kepala BPJS Kesehatan, Sri Sudarmadi Kepala Bidang Pemasaran Peserta PU BPJS Ketenagakerjaan, Darsi (Satwas) dan Toto Amanto Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solo (OSS).



Semenjak tanggal 21 Juni 2018, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP24/2018”) telah resmi memperkenalkan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi melalui sistem elektronik yang dikenal dengan istilah Online Single Submission (“OSS”).

OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian) yang akan menerbitkan perizinan untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha, melalui suatu sistem elektronik yang terintegrasi.

Perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS terdiri atas Izin Usaha dan Izin Komersial atau Izin Operasional. Sistem OSS dapat digunakan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha non-perseorangan seperti perseroan terbatas, koperasi, persekutuan perdata, CV, firma, perusahaan umum, dan perusahaan umum daerah.

Dalam pemaparannya, Kepala DPMPTSP Kota Solo, Toto Amanto, mengungkap bahwa penerapan OSS ini menimbulkan dampak positif dan negatif. "Ada positifnya, bila para pengusaha lengkap dokumennya jelas cepat karena online. Negatifnya, Pusat tidak tau ijin itu obyeknya dimana dan operasionalnya seperti apa. Ini salah satu yang harus kita cermati, menuntut pemkot dan pemkab cerdas dalam mengendalikan itu," paparnya.

Ia memberikan salah satu contoh yang pernah terjadi adalah ijin usaha Cuci Mobil. Datanya dimasukkan OSS dan bisa lolos mendapatkan ijin, padahal lokasi terletak di tengah pemukiman penduduk padat. Akibatnya para warga protes dan harus koordinasi ke DPMPTSP setempat.

Menurutnya di kota Solo sendiri para pelaku usaha sudah lumayan melek teknologi sehingga penerapan OSS dapat berjalan. Meskipun ketika ada kendala tetap lari ke DPMPTSP sehingga salah satu tugasnya sekarang melakukan pendampingan, dimana melayani 25-30 pendampingan per hari untuk di kota Solo. Tantangan di kabupaten dinilai lebih berat lagi, karena masih ada yang belum melek teknologi.

"Namun demikian, bahwa yang namanya usaha tidak boleh berhenti atau stagnan apalagi sudah dipermudah soal ijin melalui OSS. Dan pemerintah daerah harus cerdas mensikapi dan mengendalikan ijin yang dikelola," pungkasnya. (rum)

(wd)