Serba serbi

Kantor PT Liga Indonesia Disegel, Polisi: Diduga Ada Barang Bukti Pengaturan Skor

Olahraga

02 Februari 2019 11:25 WIB

Kantor PT Liga Indonesia disegel pihak kepolisian. (Dok Tribrata News Polri)

JAKARTA, solotrust.com – Satgas Antimafia Bola Polri menyegel kantor PT Liga Indonesia yang berada di Rasuna Office Park DO-07, Jakarta. Polisi menduga ada barang bukti pengaturan skor sepak bola yang tersimpan di tempat tersebut.

Penyegelan dilakukan pada Kamis (31/1/2019) malam, kemudian dilakukan penggeledahan hingga Jumat (1/2/2019).



Polisi menyatakan, penyegelan kantor PT Liga Indonesia karena diduga ada barang bukti kasus pengaturan skor yang disimpan di sana. Barang bukti yang dimaksud berupa dokumen.

“Karena dari keterangan saksi-saksi dan para tersangka yang sudah ditahan, di situ (kantor PT Liga Indonesia) disimpan dokumen-dokumen yang terkait dengan tindak pidana,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Syahar Diantono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/2/2019).

“Keterangan saksi dari petugas PSSI, ada yang membawa dokumen ke situ,” imbuhnya.

Penyegelan ini merupakan pengembangan dari penggeledahan di dua kantor PSSI, yaitu Kemang dan FX Sudirman.

“Itu pengembangan penggeledahan sebelumnya dan pengembangan LP Lasmi. Kenapa dilakukan malam hari dan penyegelan dulu? Dalam rangka untuk pengamanan,” ujarnya.

Tambahnya, penyegelan dilakukan petang hari karena putusan pengadilan baru keluar pada Magrib.

Dalam kasus pengaturan skor, sudah 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, lalu seorang wasit pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan bernama Nurul Safarid.

Kemudian ada staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI berinsial ML, selanjutnya tersangka dengan inisial YI, CH, DS, P dan MR. Selain itu juga ada Vigit Waluyo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

(way)