WONOGIRI, solotrust.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wonogiri sampai saat ini telah berhasil menindak 4.724 alat peraga kampanye yang melanggar tata tertib. Dengan dimulainya massa kampanye hingga H-3 pencoblosan 17 April mendatang, Bawaslu mengajak peran media massa tertib dalam menayangkan program kampanye dari parpol maupun caleg.
Ketua Bawaslu Wonogiri Ali Mahbub menuturkan, sampai saat ini sudah menertibkan 4.724 alat peraga kampanye, namun para peserta pemilu masih saja ada yang memasang lagi dengan mengabaikan regulasi yang ada, baik ukuran alat yang dipasang maupun tempat memasang.
Hal tersebut disampaikan pada acara rapat koordinasi pengawasan pemilu bersama mitra kerja, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Rabu (27/3/2019) di aula Rumah Makan Ngadirojo.
“Saat ini bawaslu juga sudah menangani tiga pelanggaran yang sedang diproses.” Ungkapnya.
Rakor tersebut selain diisi materi oleh seluruh Komisioner Bawaslu, juga diisi dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satunya adalah Agustina Puspa Dewi. Dalam penjelasannya, Agustina menjelaskan aturan berkampanye yang diperbolehkan di media massa, salah satunya media elektronik seperti tv yang diperbolehkan menayangkan visi misi calon legislatif selama 30 detik dengan durasi pengulangan maksimal sebanyak 10 kali setiap hari.
Berdasar aturan tersebut, Ali Mahbub mengajak peran media massa menaati aturan yang telah dibuat.
“Jangan lalu malah dilanggar dengan alasan permintaan caleg atau klien.” Tegasnya.
Ali menambahkan, media diharapkan bisa memberikan masukan dan warning. (noto)
(wd)