YOGYAKARTA, solotrust.com - Sebanyak 9000 butir pil koplo diamankan oleh Satres Narkotika Polresta Yogyakarta. Guna mengelabuhi petugas, pelaku menggunakan paket pakan unggas dalam pengiriman barang.
9000 butir pil koplo tersebut berjenis Trihexyphenenidyl. Obat berlabel keras tersebut diamankan oleh petugas dari sebuah paket jasa ekpedisi ekspres di kawasan Umbulharjo,Yogyakarta. Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan 9 botol obat tersebut dari Jakarta, yang ditujukan oleh pelaku R-C, dengan dalih pemaketan pakan unggas.
Belakang diketahui, R-C yang merupakan peternak ayam asal Klaten tersebut merupakan kurir yang ditugaskan oleh salah satu pemasok asal Jakarta, untuk menjualkan obat pereda kejiwaan dan gelisah. Dari tangan pelaku, Satres Narkotika Yogyakarta mengamankan 9 tub Trihexyphenenidyl dan 5 kalpet Rixklona.
“Pelaku ini menjual tiap tub obat terlarang dosis tinggi tersebut seharga Rp800 ribu, dengan iming-iming bonus pakan unggas.” Jelas Kasat Res Narkotika Polresta Yogyakarta Kompol Sugeng Riyadi.
Pelaku dijerat pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(adam-Wd)
(Redaksi Solotrust)