Hard News

Kejari Klaten Temukan Nota Fiktif Pengelolaan Dana Desa

Jateng & DIY

15 November 2017 16:41 WIB

Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. (solotrust-joko)

KLATEN, solotrust.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten sempat menemukan nota fiktif bermula dari monitoring dan evaluasi (Monev) Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) ke beberapa desa secara acak.

Kepala Kejari (Kajari) Klaten Zuhandi mengatakan, pihaknya menemukan modus penyelewengan dalam pengelolaan anggaran desa. Penyelewengan berupa penggunaan nota fiktif ketika pemerintah desa menyusun laporan pertanggungjawaban.



”Sebagian pemerintah desa memiliki nota kosong yang diisi sendiri oleh pemerintah desa, ini modus umum yang mungkin sudah diketahui masyarakat. Ada nota dan kuitansi yang beda toko dan capnya tapi tulisannya sama. Kami harap itu tidak dilakukan lagi oleh pemerintah desa,” katanya dalam Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di pendopo Pemkab Klaten, Rabu (15/11/2017).

Selain nota fiktif, kata dia, temuan lain seperti pekerjaan dilakukan pihak ketiga tapi pertanggungjawabannya oleh swakelola dan tidak dicek oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK).

Menurutnya, TPK tidak bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi). Masih ada kepala desa (kades) yang bertindak sendiri, one man show, di mana uang dan pengelolaannya dikelola sendiri.

"Temuan tersebut menjadi warning bagi pemerintah desa dalam mengelola anggaran. Besarnya anggaran yang dikelola desa rawan terjadi penyimpangan. Tahun ini saja total dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk 391 desa di Klaten sekitar setengah triliun," terangnya.

 

(joko-way)

(Redaksi Solotrust)