Hard News

Sindikat Penipuan Internasional Dibekuk, Begini Modus Operasinya

Hard News

23 April 2019 15:33 WIB

Suasana jumpa pers penangkapan sindikat penipuan internasional.

SEMARANG, solotrust.com- Sebanyak 40 warga negara China dan Taiwan di tangkap petugas Imigrasi di sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro Kota Semarang pada 18 April lalu. Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 12 warga Taiwan dan 28 warga China ini merupakan anggota sindikat penipuan internasional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, para tersangka memodifikasi rumah yang disewa, agar kedap suara kemudian mereka menelepon korban di negara mereka untuk melancarkan penipuan.



“Mereka berpura-pura sebagai penegak hukum yang menghubungi target yang berada di China dan Taiwan dan menginformasikan bahwa korban terlibat pidana, dan di buktikan dengan surat dari penegak hukum. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menghapus catatan itu bila korban menyetor uang.” Terangnya, Senin (22/4).

Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS mengatakan, dari 40 WNA, 12 orang merupakan warga Taiwan dan 11 di antaranya adalah buronan Interpol.

Sebelas buronan ini melakukan penipuan kepada korban di China dan Taiwan melalui sambungan telepon yang dilakukan dari luar negeri untuk menghasilkan uang. Mereka juga melakukan hal itu di Jepang kemudian kabur ke Indonesia untuk melakukan aksi serupa.

“Mereka itu melanggar ragulasi Imigrasi terkait keberadaannya tidak sesuai dengan perizinan keimigrasian yang diberikan pada saat mereka memasuki wilayah Indonesia.” Ujar Ramli.

40 WNA tersebut saat ini  masih mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa telepon, HP, laptop dan lain-lainya yang digunakan untuk melakukan kejahatan disita oleh petugas. (vita)

(wd)

Berita Terkait

IKWI Surakarta dan Mafindo Bekali Literasi Digital kepada Lansia, Soal Penipuan Digital hingga Hoaks

SM Entertainment Bantah Kontroversi Penipuan Penggemar atas Kasus Kriminal Taeil

Belum Usai Kasus Hotel Top Malioboro, SKN kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Hotel dengan Motif Sama

Bank KB Bukopin Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja

Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Pelaku Untung Rp20 Juta

Awas! Challenge Add Yours Bisa Disalahgunakan untuk Penipuan

40 WNA Sindikat Penipuan Internasional Dibekuk Polisi

Grab Rugi 6 Milyar, Polda Ringkus Sindikat Ilegal Access Aplikasi Transportasi Online

3 Investor WNA China di Rembang Dideportasi, Penyalur Lolos Jeratan Hukum

Langgar Izin Tinggal, 3 Investor WNA China di Rembang Diamankan Imigrasi Pati

Kantor Imigrasi Solo Amankan 23 WNA China dan Taiwan, Ngekos di Colomadu

Pemerintah Perpanjang Penutupan Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia

40 WNA Sindikat Penipuan Internasional Dibekuk Polisi

Mencurigakan, WNA Thailand Selundupkan Sabu-sabu 1,15 Kg

3 Investor WNA China di Rembang Dideportasi, Penyalur Lolos Jeratan Hukum

Langgar Izin Tinggal, 3 Investor WNA China di Rembang Diamankan Imigrasi Pati

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Terapkan 3 Strategi Pokok agar Semakin Terdepan

Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Sosialisasi Peran Keimigrasian dalam Pencegahan TPPO

Kanwil Kemenkumham Jateng dan Kantor Imigrasi Semarang Buka Layanan Paspor Merdeka

Calon Taruna/Taruni Poltekip dan Poltekim Ikuti Psikotes Hari Ini

Berita Lainnya