SEMARANG, solotrust.com- Sebanyak 40 warga negara China dan Taiwan di tangkap petugas Imigrasi di sebuah rumah di kawasan Puri Anjasmoro Kota Semarang pada 18 April lalu. Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari 12 warga Taiwan dan 28 warga China ini merupakan anggota sindikat penipuan internasional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, para tersangka memodifikasi rumah yang disewa, agar kedap suara kemudian mereka menelepon korban di negara mereka untuk melancarkan penipuan.
“Mereka berpura-pura sebagai penegak hukum yang menghubungi target yang berada di China dan Taiwan dan menginformasikan bahwa korban terlibat pidana, dan di buktikan dengan surat dari penegak hukum. Pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menghapus catatan itu bila korban menyetor uang.” Terangnya, Senin (22/4).
Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS mengatakan, dari 40 WNA, 12 orang merupakan warga Taiwan dan 11 di antaranya adalah buronan Interpol.
Sebelas buronan ini melakukan penipuan kepada korban di China dan Taiwan melalui sambungan telepon yang dilakukan dari luar negeri untuk menghasilkan uang. Mereka juga melakukan hal itu di Jepang kemudian kabur ke Indonesia untuk melakukan aksi serupa.
“Mereka itu melanggar ragulasi Imigrasi terkait keberadaannya tidak sesuai dengan perizinan keimigrasian yang diberikan pada saat mereka memasuki wilayah Indonesia.” Ujar Ramli.
40 WNA tersebut saat ini masih mendekam di Rumah Detensi Imigrasi Semarang untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa telepon, HP, laptop dan lain-lainya yang digunakan untuk melakukan kejahatan disita oleh petugas. (vita)
(wd)