JAKARTA, solotrust.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan sebanyak empat pelaku kasus penipuan tiket konser Coldplay, yakni MS, MHH, A, dan A, melakukan aksinya demi mencari keuntungan pribadi.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, para pelaku memanfaatkan momen konser Coldplay dengan mencari keuntungan lewat penipuan penjualan tiket.
"Motif, keuntungan. Mereka melihat masih banyak masyarakat yang susah dapat tiket, jadi mereka jadikan kesempatan dengan modus yang digunakan," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (05/06/2023), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.
Modus para pelaku, yakni dengan membuka akun Instagram jastiptiket.coldplay. Mereka lantas memosting poster penawaran jastip tiket Coldplay yang akhirnya memikat para korban. Dalam modus ini, korban yang telah membayar ternyata tak menerima tiket yang dijanjikan.
Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut, tersangka MS berperan sebagai pembuat akun Instagram, MHH selaku penyedia akun Dana, dan A bertindak sebagai pembuat e-wallet dan Dana. Dalam mendapatkan keuntungan, pembagian kepada tersangka MS Rp18 juta, MHH Rp1,5 juta, dan tersangka A Rp500 ribu, serta A Rp350 ribu.
"Para pelaku dijerat pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45 a ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," tukasnya.
(and_)