SOLO, solotrust.com - Enam penyalahguna narkoba jenis ganja dan shabu dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta. Dari enam pelaku yang ditangkap, dua diantaranya merupakan residvis yang pernah tersandung dengan kasus yang sama.
Ke-enam tersangka yang berhasil ditangkap adlah A, P, BS, S.W, K dan R ke-enam tersangka ini ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kasat Narkoba Polresta Surakarta Kompol Edy Sulistyanto mengatakan, bahwa tersangka ini memang sudah menjadi target petugas kepolisian, sehingga dengan cepat para pelaku dapat ditangkap.
Selain itu, dari enam tersangka yang ditangkap tersebut, dua diantaranya adalah pelaku residivis yang pernah ditahan dengan kasus yang sama, dua pelaku residivis tersebut yakni K dan A.
Dari penangkapan tersangka dengan inisial A, petugas menyita barang bukti berupa dua paket ganja kering seberat satu ons dan satu unit telepon genggam. Selanjutnya dari tangkapan tersangka P, petugas mengamankan satu paket ganja kering seberat satu ons dan satu telepon genggam.
Sementara itu dari tersangka lainnya yakni BS satu paket sabu-sabu seberat 0,24 gram, untuk tiga tersangka lainnya yakni SW, K dan R sebanyak empat paket sabu-sabu. Semnua barang haram tersebut berhasil diamankan oleh petugas.
“Salah seorang dari pelaku sat diperiksa sempat mengatakan, ia mendapat sabu-sabu dari salah seorang napi yang menghuni Lapas Klaten.” Tutur Kompol Edy Sulistyanto.
Kini kasus tersebut masih didalami oleh Satuan Reserse Narkoba untuk mengungkap jaringan lainnya. Para tersangka dijerat pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
(daw-Wd)
(Redaksi Solotrust)