Hard News

Bawaslu Surakarta Paparkan Evaluasi Pemilu 2019, Ini Penjelasannya.

Jateng & DIY

29 Mei 2019 13:32 WIB

Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono (tengah), Komisioner Divisi Peindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma (kanan), Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Surakarta, Agus Sulistyo (kiri) saat jumpa pers di Kantor Bawaslu Surakarta, Selasa (28/5/2019)

SOLO, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta mengungkapkan hasil evaluasi pada tahapan panjang Pemilu 2019. Mulai dari dinamika perpolitikan hingga teknis Pemilu. Ketua Bawaslu Surakarta Budi Wahyono menyebut Pemilu 2019 dipenuhi dengan residu perselishan hasil pemilu, rumit dan menyisakan duka yang mendalam.

Tahapan yang panjang Pemilu 2019 laksana pertempuran pamungkas di pusaran hoaks yang meningkatkan eskalasi persaingan di arena media sosial yang mulai terasa sejak tahapan Kampanye dan pemungutan penghitungan suara, berlanjut ke polemik real count situng KPU sampai dengan tahapan rekapitulasi dan berujung di Mahkamah Konstitusi (MK) seperti sekarang ini berlangsung.



Dari hasil evaluasi tahapan pemilu yang panjang, teknis penyelenggaraan pemilu yang rumit di tengah eskalasi politik yang membuncah, Bawaslu Kota Surakarta memberikan catatan penting terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, ada sejumlah aspek yang menjadi fokus evaluasi untuk penyelenggaraan ke depannya.

”Pertama aspek regulasi, ditetapkannya UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan waktu yang berhimpitan dengan dimulainya tahapan pemilu, tidak memberikan ruang waktu yang cukup bagi KPU untuk melakukan penyesuaian Peraturan KPU yang sistematis. Kedua, aspek tahapan, dalam hal pemutakhiran data pemilih, kurang maksimalnya pencocokan dan penelitian (coklit) berimbas kepada rendahnya validitas data pemilh yang ditunjukkan dengan berubah-ubahnya daftar pemilih tetap,” ujar Budi dalam jumpa pers di kantor Bawaslu, Penumping, Laweyan, Solo, Selasa (28/5/2019) sore.

Kemudian, berbicara soal tahapan kampanye, kata Budi, tahapan kampanye yang panjang adalah memberikan harapan Iebih membumi dalam menyampaikan visi misi peserta pemilu khusnya caleg DPRD Kabupaten/Kota maupun Provinsi, ternyata justru tema dan visi lokal tergerus oleh isu-isu nasional kampanye presiden.

”Selama tahapan kampanye, yang panjang Bawaslu Kota Surakarta telah menangani dua penyelesaian sengketa proses yaitu Partai Berkarya dan Partai Nasdem, kasus dugaan Pidana Pemilu sejumlah empat dan satu kasus pelanggaran administrasi cepat,” ujarnya.

Selain itu, manajemen logistik tidak ditangani secara profesional dari aspek pengadaan surat suara multi tafsir aturan yang terkait dengan jumlah pemilih, ditemukannya pendistribusian logistik yang terlambat sampai ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) karena kurangnya profesionalisme penanganan manajemen logistik.

Berdasarkan hasil pengawasan, 894 TPS atau 51,5 persen TPS se kota Surakarta mengalami kekurangan surat suara yang beragam antara 1 sampai dengan 300 surat suara di tiap TPS. Kekurangan surat suara yang berdasar hasil pengawasan di TPS sejumlah 13.617 lembar surat suara dan terjadi kelebihan surat suara sejumlah 10.423 surat suara yang terjadi di Kota Surakarta.

Di samping itu, analisis beban kerja KPPS atau penyelenggara tidak diantisipasi sedemikian rupa dampak dan akibatnya, sehingga kerja maraton berimplikasi terhadap daya tahan fisik penyelenggara. Kasus kesalahan hitung, salah input, perlakuan surat suara sah dan tidak sah, ketiadaktahuan adanya form C7 di beberapa TPS, hingga adanya PTPS/Saksi yang tidak boleh masuk ke TPS.

”Hal itu menunjukkan fenomena gagal faham di sejumlah wilayah atau hal ini sosialisasi yang dilakukan kurang membumi sehingga tidak dipahami oleh jajaran penyelenggara KPPS di bawah,” bebernya.

Komisioner Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Surakarta, Agus Sulistyo menyebutkan, khusus Penyelenggara Pengawas Pemilu di Kota Surakarta, sedikitnya terdapat 13 orang yang menjalani rawat inap, 1 orang rawat jalan dan 1 orang meninggal dunia. Sedangkan, secara nasional, berdasarkan kalkulasi Bawaslu Rl terdapat lebih dari 646 korban jiwa di jajaran KPPS, Pengawas Pemilu, dan TNI/Polri.

”Beban mereka terlalu berlebihan, mereka bekerja melebihi batas kenormalan orang bekerja,” sebut

Sementara itu, Komisioner Divisi Peindakan dan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma menambahkan, Bawaslu telah melakukan berbagai bentuk pencegahan baik secara persuasif dan surat himbauan tertulis sebanyak 405 kali telah dilayangkan kepada peserta, namun pelanggaran oleh peserta pemilu masih juga terjadi dengan indikator ditemukan sejumlah 12.018 pelanggaran APK oleh semua peserta pemilu.

”Ada 12.018 APK yang melanggar undang-undang perwali 2 tahun 2019. Bawaslu mengutamakan pencegahan daripada penindakan,” jelas dia. (adr)

(wd)