Hard News

Berguru Pada Residivis, Anak di Bawah Umur Ini Jadi Malmot

Hard News

13 Juni 2019 17:03 WIB

Ilustrasi. (dok. pixabay)

KEBUMEN, solotrust.com – Anak yang masih masih berusia di bawah umur selayaknya harus mengenyam pendidikan yang baik. Berbeda dengan JM (15), warga Desa/Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap ini, ia harus berurusan dengan Polisi karena kedapatan mencuri sepeda motor.

Baca juga: Pencuri Tas Jamaah di Masjid Terekam CCTV



Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede mengatakan, ada dua unit sepeda motor yang diamankan dari tersangka, yakni Honda Beat dan Suzuki Satria Fu.

Menurut Kapolres, kemampuannya menjadi maling motor (malmot) diperoleh dari seorang residivis curanmor yang telah bebas dari masa kurungan.

“Pengakuannya dalam hitungan menit, tersangka ini dapat membawa kabur sepeda motor korban. Ilmunya ia dapatkan dari seorang residivis. Selanjutnya dipraktikkan oleh tersangka, dan berhasil mencuri dua sepeda motor,” jelas AKBP Robertho Pardede Rabu (12/6/2019) seperti dilansir dari tribratanews.

Robertho Pardede menambahkan, pencurian Honda Beat dilakukan tersangka pada Selasa (11/6) sekira pukul 01.00 WIB di tempat parkir sepeda motor Desa Sidomukti, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen saat ada pertunjukan wayang kulit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1)KUH Pidana, diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 (Tujuh) tahun penjara.

(wd)