SOLO, solotrust.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surakarta tengah menindaklanjuti adanya laporan terhadap adanya dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu di 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta dengan pelapor adalah Wawanto, Calon Legislatif DPRD Dapil IV Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Baca juga:
Ini Isi Rekomendasi Bawaslu Surakarta untuk Pemilu ke Depan
Hal itu ditandai dengan gelaran sidang penyelesaian administrasi acara cepat bertempat di Kantor Bawaslu Kota Surakarta pada Selasa 14 Mei 2019. Sidang tersebut dihadiri oleh pihak pelapor Wawanto dan terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta.
”Namun pada permulaan sidang, KPU Surakarta menyatakan keberatan dengan adanya sidang tersebut sehingga tidak mengikuti pelaksanaan sidang (walk out),” kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma, dalam acara jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Surakarta, Penumping, Laweyan, Solo, Senin(17/6/2019)
Dalam pelaksanaan sidang penyelesaian administrasi acara cepat tersebut, kepada majelis pemeriksa Agus Sulistyo dan Arif Nuryanto, Wawanto membacakan pokok laporan dugaan adanya perbedaan dalam input formulir C1 ke formulir DAA1 sehingga menyebabkan tidak adanya kesesuaian penulisan perolehan suara antara C1 dan DAA1.
”Kasusnya dari TPS ke tingkat kelurahan, isi putusan sidang tersebut adalah mengabulkan untuk seluruhnya permohonan pelapor untuk menyesuaikan formulir DAA1 dengan C1 untuk DPRD kota Surakarta, karena berdasarkan laporan ada beberapa indikasi kesalahan administrasi,” kata dia.
Dalam pelaksanaan sidang yang berjalan kurang lebih 2 jam, dirinya selaku pimpinan majelis sidang memberikan putusan mengabulkan laporan untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada KPU Surakarta untuk melakukan penyesesuaian form DAA1 PDI-P Kelurahan Nusukan di sejumlah TPS.
”Yaitu TPS 7, 8, 11, 13, 14, 17, 18, 19, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 39, 41, 45, 46, 47, 48, 51, 55, 57, 76, 78, 79, 80, 94, 96, dan 99 agar data disesuaikan dengan formulir C1 DPRD Kota,” ujar dia
Komisioner Divisi Hukum, Data dan Informasi, Agus Sulistyo menyatakan, putusan tersebut telah dilayangkan kepada KPU Surakarta untuk segera ditindaklanjuti. Namun pada pelaksanaannya KPU Surakarta mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI terhadap putusan Bawaslu Kota Surakarta.
”Dalam pokok permohonan koreksi KPU Surakarta No. 400/PY-011-SD/3372/KPU-Kot/V/2019 tertanggal 15 Mei 2019 meminta agar putusan Bawaslu Kota Surakarta dibatalkan. Bawaslu RI sebagaimana dalam putusan No. 026/K/ADM/PEMILU/V/2019 memutuskan tidak mengabulkan dan atau menolak permohonan koreksi dan menguatkan Putusan Bawaslu Kota Surakarta nomor 001/LP/PL/ADM/KOTA/14.05/V/2019/ Tanggal 14 mei 2019,” kata Agus. (adr)
()