Hard News

Korban Penggandan, Tertipu Uang Mainan 100 Juta Telolet

Hukum dan Kriminal

23 Juli 2019 13:21 WIB

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta Gagah Nugroho saat gelar kasus penipuan.


SOLO, solotrust.com - Jajaran Polsek Pasar Kliwon Polresta Surakarta memeriksa dua orang tersangka SW (50) warga Kelurahan Perang, Mojogedang, Kabupaten Karanganyar dan RY (46) warga Dukuh Brangkal, Karangtengah, Kabupaten Sragen. Pemeriksaan tersebut, terkait dengan keterlibatan kedua tersangka itu atas kasus penipuan dan penggelapan uang terhadap seorang korban berinisial JK (33), warga Nusukan, Banjarsari, Kota Surakarta.



Baca juga: Uang 5 Milyar Dibawa Kabur, Korban Arisan Fiktif Lapor Polisi

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Ariakta Gagah Nugroho, Senin (22/7/2019), di Mapolsek Pasar Kliwon, kepada wartawan, mengatakan terbongkarnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan kepolisian yang menyeret nama kedua tersangka.

"Sebelumnya kami menerima laporan kepolisian, terkait adanya kasus penipuan, dimana telah menyebabkan kerugian dengan nominal sebesar Rp 50 juta. Untuk saat ini kita sudah mengamankan dua orang tersangka dengan inisial RY dan SW. Dua orang tersebut merupakan orang yang ikut serta untuk kasus penipuan dengan berkedok uang mainan ini, bukan uang palsu," ungkap Ariakta.

Terkait kronologi kejadian, Ariakta mengungkapkan bahwa tersangka RY dan SW,  sebelumnya memberikan janji -  janji kepada korban berinisial JK. Dimana dengan uang Rp 50 juta itu, pelaku mengaku bisa menggandakan menjadi sebanyak dua kali lipat, yaitu sebesar Rp 100 juta. Korban yang berhasil terperdaya oleh kedua tersangka, lantas bertemu dan menyerahkan uang Rp 50 juta, pada Selasa (16/7/2019).

"Dengan alasan, bahwa uang Rp 100 juta tersebut merupakan uang sisa peninggalan jenderal zaman dulu. Kemudian dilakukan transaksi manual berupa uang cash yang diterima, bukan melalui proses perbankan. Ini memang uang mainan, karena memang sama sekali tidak ada kemiripan dengan uang asli atau palsu. Jadi ini memang uang mainan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ariakta menjelaskan bahwa dari awal proses transaksi antara pelaku RY dengan SW ada koordinasi dengan pelaku utama berinisial JN. Dari nominal uang sebesar Rp 100 juta milik JN tersebut, memang sudah dicabut dan ditunjukkan kepada kedua pelaku berupa uang asli sebesar Rp.700 ribu, sebelum akhirnya kedua pelaku berhasil merayu korbannya.

"Jadi disini ada sebesar Rp.700 ribu uang asli yang yang ditunjukkan kepada pelaku SY dan SW, yang kemudian diselipkan di antara uang mainan. Jadi kedua pelaku yang ikut serta inilah yang selanjutnya memberikan penjelasan kepada korban. Sehingga korban merasa yakin dan percaya, bahwa uang itu adalah benar - benar uang asli. Setelah dibongkar oleh korban, korban baru sadar kalau ini uang mainan semuanya," paparnya.

Kapolsek Pasar Kliwon itu pun menjelaskan bahwa antara JN yang diduga sebagai pelaku utama dengan pihak korban, tidak pernah bertemu secara langsung, bahkan hingga terjadinya transaksi berujung penipuan itu.

"Jadi, dua orang ini (tersangka RY dan SW) sebagai perantara, yang memang benar - benar mengetahui proses dari awal hingga akhir transaksi. Kemudian, setelah uang mainan sebesar Rp 100 juta ini diterima dari pelaku utama JN, lalu diserahkan kepada korban JK. Disitulah baru disadari bahwa uang yang diterima oleh korban adalah uang mainan, yang bertuliskan Om Telolet Om," jelasnya.

Sementara itu, kata Ariakta, terkait status dan keberadaan JN yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna pengembangan lebih lanjut.

"Untuk pelaku utama JN, sementara masih belum kami tetapkan DPO, tetapi masih dalam pengembangan kasus dan juga masih kita dalami untuk oknum - oknum lain. Jadi ini tetap masih akan kita dalami, kita masih lakukan penyelidikan untuk kasus tersebut dan kita akan mencoba lakukan langkah - langkah selanjutnya. Harapannya, mudah - mudahan kita bisa dapatkan tersangka yang kita cari," paparnya.

Dari hasil pemeriksaan serta keterangan sejumlah saksi dan korban, Polisi akhirnya menyita barang bukti berupa uang mainan dengan pecahan kertas bernominal Rp 100 ribu sekira 2000 lembar.

Baca juga: Waduh, Gara-gara Berdesak-Desakan “Nonton” Nunung, Pintu Kaca Ditresnarkoba Sampai Pecah

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Jpo Pasal 65 ayat (1) ke - 1 KUHAP,  tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Jo Turut Serta Melakukan Tindak Pidana. (kc)

(wd)