Hard News

Pelaku Pembunuh Boento Terancam Hukuman Seumur Hidup

Hukum dan Kriminal

24 Agustus 2019 11:04 WIB

Tersangka AK, pelaku penusukan terhadap Boento Tanojo (44), saat diamankan petugas di ruang Reskrim Polresta Surakarta, Jumat (23/8/2019).


SOLO, solotrust.com- Tersangka AK, pelaku penusukan terhadap Boento Tanojo (44) di kawasan Jalan Sri Gunting 3, Mangkubumen, Banjarsari, Kota Surakarta, yang terjadi Rabu (21/8/2019) sekira pukul 17.00 WIB dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.



Baca: Pembunuhan di Mangkubumen Ternyata Soal Cinta Segitiga

Kasus tersebut diduga terkait masalah cinta segitiga. Tersangka AK mengaku gelap mata saat menusuk korban, lantaran terbakar api cemburu. Dimana menurut penuturan pelaku, pelaku telah mengetahui bahwa korban sudah lama menjalin hubungan asmara dengan istrinya.

Kapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai mengatakan, tersangka AK dinyatakan dengan sengaja menyelipkan sebilah pisau di saku celana bagian belakang, sebelum akhirnya menusuk korban.

"Saat itu pelaku atau tersangka mencari istrinya di tempat mertuanya, tetapi istrinya tidak ada, karena sedang berada di warung selat (milik istri pelaku) bersama korban. Kemudian tersangka akan meninggalkan tempat, tetapi oleh istrinya dipanggil katanya ada sesuatu yang mesti dibicarakan. Pelaku lalu kembali ke rumah mertuanya itu. Lalu pada saat ke rumah mertuanya dan melewati sebuah warung yang ada di dekatnya, pelaku melihat sebilah pisau. Kemudian diambil lalu dibawa dan diselipkan di celananya," jelas Kapolresta.

Baca: Cemburu, Ucok Pukul Wajah Kekasihnya Dengan Martil

Usai kejadian, pelaku sempat menolong korban dengan membawa korban ke Rumah Sakit Kasih Ibu Surakarta bersama mertua pelaku juga warga sekitar. Namun nahas, nyawa korban pun tak tertolong hingga menghembuskan nafas terakhir, pada pukul 01.00 WIB, Kamis (22/8/2019) dini hari, di rumah sakit. (kc)

(wd)