Hard News

Korban Penipuan Investasi Bodong Geruduk PN Karanganyar, Sampaikan Surat ke Majelis Hakim

Hukum dan Kriminal

25 Maret 2025 09:57 WIB

Kuasa hukum Asri Purwanti bersama para korban investasi bodong usai menyerahkan surat terbuka untuk majelis hakim PN Karanganyar, Senin (24/03/2025)

KARANGANYAR, solotrust.com - Sejumlah korban investasi dan arisan bodong dengan terdakwa Putri Aqueena yang diduga melakukan penipuan puluhan miliar rupiah, menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Mereka menyampaikan surat terbuka lewat kuasa hukum Asri Purwanti kepada majelis hakim yang diterima langsung humas PN Karanganyar, Senin (24/03/2025).

Usai menyampaikan surat terbuka, kuasa hukum korban penipuan, Asri Purwanti bilang, para korban telah mengalami kerugian puluhan miliar rupiah akibat perbuatan pelaku, Ia pun menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.



“Salah satu klien kami bernama Lala yang mengalami kerugian Rp1,7 miliar telah mengirimkan surat kepada majelis hakim berupa bukti-bukti yang nantinya bisa menjadi pertimbangan,” ungkapnya.

Asri Purwanti juga meminta kepada majelis hakim agar menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa. Pasalnya, terdakwa selama ini sangat sulit ditemui untuk diajak berdialog dengan para korban.  

“Kami meminta majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Putri Aqueena,” kata dia.

Sementara itu, Humas PN Karanganyar, Bima Adiwibowo, mengutarakan pihaknya telah menerima surat terbuka untuk majelis hakim yang disampaikan korban melalui kuasa hukumnya.

"Bahwa dalam surat, para korban berkeyakinan jika uang mereka masih dibawa terdakwa,” ucapnya.

Bima Adiwibowo menambahkan, terkait permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim belum bermusyawarah untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan atas nama terdakwa Putri Aqueena. (joe)

(and_)

Berita Terkait

Sidang II Investasi Bodong, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Bukan Pidana, Bisa Diselesaikan dalam Hukum Perdata

Geruduk Kantor Kejari Karanganyar, Korban Arisan Online dan Investasi Bodong Tuntut Tersangka Dibui

Merasa Ditipu Pembelian Kavling Tanah di Paulan Colomadu, Warga asal Bekasi Lapor Polisi

IKWI Surakarta dan Mafindo Bekali Literasi Digital kepada Lansia, Soal Penipuan Digital hingga Hoaks

SM Entertainment Bantah Kontroversi Penipuan Penggemar atas Kasus Kriminal Taeil

KAI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

Sidang II Investasi Bodong, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Bukan Pidana, Bisa Diselesaikan dalam Hukum Perdata

Terdakwa Arisan dan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Karanganyar

Geruduk Kantor Kejari Karanganyar, Korban Arisan Online dan Investasi Bodong Tuntut Tersangka Dibui

Tips Terhindar dari Investasi Bodong

Vokalis Grup Band Superglad Kabur, Diduga Terlibat Penipuan Investasi Bodong

Usai Disel 3 Tahun, Bos Investasi Bodong Kembali Dibekuk Polisi

Korban Investasi dan Arisan Bodong di Rembang Ramai-ramai Lapor Polisi

Terdakwa Arisan dan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Karanganyar

Sidang II Investasi Bodong, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Bukan Pidana, Bisa Diselesaikan dalam Hukum Perdata

Terdakwa Arisan dan Investasi Bodong Jalani Sidang Perdana di PN Karanganyar

Sidang II Investasi Bodong, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Bukan Pidana, Bisa Diselesaikan dalam Hukum Perdata

Geruduk Kantor Kejari Karanganyar, Korban Arisan Online dan Investasi Bodong Tuntut Tersangka Dibui

Kuasa Hukum KM Ajukan Restitusi ke Kejari Boyolali dalam Kasus Penganiayaan

Laporan Dugaan Pemalsuan Belum Ada Tersangka, Ketua DPD KAI Jateng akan Bersurat ke Kapolri

Kasus Penganiayaan Anak di Banyusri Boyolali, LPSK Turun Tangan

Kasus Potong Kelamin di Solo, Korban Rujuk dengan Terdakwa

Berita Lainnya