KARANGANYAR, solotrust.com - Sejumlah korban investasi dan arisan bodong dengan terdakwa Putri Aqueena yang diduga melakukan penipuan puluhan miliar rupiah, menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar. Mereka menyampaikan surat terbuka lewat kuasa hukum Asri Purwanti kepada majelis hakim yang diterima langsung humas PN Karanganyar, Senin (24/03/2025).
Usai menyampaikan surat terbuka, kuasa hukum korban penipuan, Asri Purwanti bilang, para korban telah mengalami kerugian puluhan miliar rupiah akibat perbuatan pelaku, Ia pun menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Salah satu klien kami bernama Lala yang mengalami kerugian Rp1,7 miliar telah mengirimkan surat kepada majelis hakim berupa bukti-bukti yang nantinya bisa menjadi pertimbangan,” ungkapnya.
Asri Purwanti juga meminta kepada majelis hakim agar menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa. Pasalnya, terdakwa selama ini sangat sulit ditemui untuk diajak berdialog dengan para korban.
“Kami meminta majelis hakim menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Putri Aqueena,” kata dia.
Sementara itu, Humas PN Karanganyar, Bima Adiwibowo, mengutarakan pihaknya telah menerima surat terbuka untuk majelis hakim yang disampaikan korban melalui kuasa hukumnya.
"Bahwa dalam surat, para korban berkeyakinan jika uang mereka masih dibawa terdakwa,” ucapnya.
Bima Adiwibowo menambahkan, terkait permohonan penangguhan penahanan, majelis hakim belum bermusyawarah untuk memutuskan apakah akan menerima atau menolak permohonan penangguhan penahanan atas nama terdakwa Putri Aqueena. (joe)
(and_)