SOLO, solotrust.com-Tim Buru Sergap (Buser) Reskrim Polresta Surakarta berhasil meringkus Yusak Sie Haryanto, pelaku penipuan berkedok investasi emas antam yang sudah dua setengah tahun menjadi buronan petugas. lelaki paruh baya ini dibekuk tanpa perlawanan di sebuah jalan kawasan prambanan, perbatasan Klaten dan Yogyakarta.
Dalam interogasi petugas, pelaku menolak disebut telah menipu para nasabahnya. Dia mengaku para nasabah yang inves kepadanya semua meraup keuntungan. Banyak yang membeli rumah, mobil dan lainnya dari keuntungan yang diberikannya.
Sementara penyidik mengungkapkan, ada sekitar lima belas orang yang melaporkan kasus ini ke Polisi, semuanya mengaku tidak menerima keuntungan seperti yang dijanjikan, bahkan uang yang sudah diberikan dibawa kabur.
Menurut Kasat Resrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi diperkirakan ada ratusan korban di wilayah Solo Raya hingga Jawa Tengah.
“Khusus wilayah Solo sudah ada sekitar lima belas orang melapor, dengan nilai total kerugian mencapai 600 miliar.” Tutur Kasat Reskrim
Penipuan berkedok investasi emas antam ini telah dijalankan pelaku mulai tahun 2013 hingga 2015. Selama dua tahun pelaku mampu meraup banyak nasabah dengan iming-iming keuntungan yang tinggi.
“Awalnya semua berjalan lancar, pelaku benar-benar memberi emas sebagai pancingan agar para nasabah yakin dan menambah nilai investasinya. semuanya dihitung dalam satuan satu ons emas, sekali dua kali lancar, para nasabah mulai tertarik kemudian investasi besar. Ada yang mengajak saudara hingga teman temannya untuk ikut investasi. Nah, ketika mulai banyak yang investasi ini pelaku menerima kemudian melarikan diri.” Jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan, junto pasal tindak pidana pencucian uang, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (daw)
()