Hard News

Ganjal ATM, 2 Pria Ini Dibekuk Polisi

Hukum dan Kriminal

03 Maret 2020 11:01 WIB

Dua pelaku pembobolan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dibekuk Satuan Reskrim Polresta Solo

SOLO, solotrust.com - Dua pelaku pembobolan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dibekuk Satuan Reskrim Polresta Solo. Polisi berhasil mengamankan sembilan buah  kartu ATM dan alat bukti lainnya, Senin, (03/02/2020).

Wakasat Reskrim Polresta Solo, AKP Widodo, menjelaskan jajaran Satuan Reskrim Polres Solo membekuk dua pelaku pembobol ATM. Kedua pelaku itu adalah Teguh Priyadi, warga Sentul Curug, Tangerang dan Nopis Anoprika bin Abbas, warga Kagelang Kecamatan Bauy Rujung Kabupaten Ogan Komeriang, Sumatra Selatan.



Kedua pelaku melancarkan aksinya di wilayah Kota Solo. Apes, di saat melancarkan aksinya dengan mengelabui pemilik ATM, pelaku dibekuk petugas di pom bensin Banyuagung, Banjarsari, Solo.

Sebelumnya, pelaku memasang jebakan dengan  menganjal mulut ATM sehingga kartu masuk  ke mesin. Di saat hendak mengambil uang dari mesin ATM yang sudah ditinggal pemiliknya, kedua pelaku itu pun dibekuk petugas.

"Warga diimbau untuk mengambil uang di ATM yang ada penjaganya. Hindari  ATM yang sepi karena hal ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. Jika ATM tertelan jangan panik, laporkan ke kantor bank terdekat atau polisi,“ imbau AKP Widodo.

Polisi berhasil mengamankan berbagai alat bukti, antara lain sembilan buah  kartu ATM, dua buah obeng, lem Alteco, potongan gergaji besi, isolasi, serta satu unit sepeda motor. Akibat tindak kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (din)

(redaksi)