JAKARTA, solotrust.com - Korlantas Polri tengah merancang skema guna mempersiapkan keputusan pemerintah mengenai pelarangan atau sekadar mengimbau pelaksanaan mudik Lebaran 2020. Skema tersebut terkait kian meluasnya penyebaran virus corona (Covid-19) yang sudah mewabah di 24 provinsi.
"Tunggu keputusan pemerintah saja. Skenario itu kami susun, apakah mudik 2020 ini imbauan atau larangan,” jelas Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Jumat (27/03/20).
Pihaknya mengatakan, saat ini Korlantas Polri masih mengacu maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis, yakni membubarkan serta melarang masyarakat untuk berkumpul demi mencegah penyebaran virus corona.
“Polri telah melaksanakan maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun pencegahan virus Covid-19,” tegasnya.
Mantan Kapolda Babel ini pun menjelaskan, maklumat dikeluarkan Kapolri berlaku untuk seluruh wilayah atau daerah di Indonesia.
“Iya, (berlaku) di seluruh Indonesia,” jelas Kakorlantas Polri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menambahkan, Kemenhub masih membahas bersama Polri keputusan memungkinkan atau tidak melakukan mudik 2020.
“Masih dalam pembahasan kami dengan Korlantas Polri,” kata Budi Setiyadi.
Namun demikian, Kemenhub berupaya tetap memberikan imbauan agar tahun ini masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik guna memutus mata rantai sebaran virus corona.
(redaksi)