Hard News

Corona Tak Reda, WFH ASN Diperpanjang hingga 13 Mei 2020

Hard News

20 April 2020 21:31 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN). (Dok. Istimewa / setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperpanjang masa bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama 14 hari kerja hingga 13 Mei 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 50/2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.



“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (20/04/2020), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.

Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran itu juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, SE Menteri PANRB No. 19/2020 dan No. 34/2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE baru.

“Sehingga menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 50/2020,” tutupnya.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya